KUALA KAPUAS, Jurnalborneo.co.id – Pemkab Kapuas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) belum lama tadi melakukan perpanjangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejari Kapuas.
Kesepakatan dilakukan dalam memperkuat kerja sama dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta untuk mendukung upaya penyelamatan dan pengamanan aset milik daerah.
Kepala BKAD Kabupaten Kapuas, Marlina mengungkapkan, perpanjangan kerja sama ini menjadi bagian penting dalam strategi pengelolaan aset daerah yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari, diharapkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah, baik yang masih bersengketa, tidak dikuasai secara fisik, maupun yang memiliki indikasi permasalahan hukum, dapat diselesaikan secara efektif.
Langkah yang diambil BKAD ini mendapat apresiasi dari anggota DPRD Kabupaten Kapuas H Didi Hartoyo. Ia menilai bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga dan mengamankan aset negara, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Saya mengapresiasi langkah BKAD dalam memperpanjang kerja sama ini. Harapannya, Kejari Kapuas dapat terus memberikan pendampingan hukum serta turut membantu proses penyelamatan dan pengamanan aset daerah yang masih bermasalah. Hal ini penting agar aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Didi Hartoyo. (red)