PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menyatakan bahwa penerimaan pajak reklame di Kota Palangka Raya masih jauh dari ketentuan target, dengan realisasi hanya mencapai 35,40% dari target Rp2,75 miliar pada akhir Agustus 2025.
Menurutnya, pemerintah kota harus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha reklame yang belum memenuhi kewajiban pajak. Ia menilai bahwa potensi pajak reklame di Kota Palangka Raya sebenarnya cukup besar, mengingat banyak pelaku usaha yang menggunakan media reklame untuk promosi. Namun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya perlu lebih tegas dalam menangani kasus ketidakpatuhan pajak.
“Pemerintah kota harus memiliki peningkatan yang tegas terhadap menegakkan aturan dan mengambil tindakan terhadap pelaku usaha reklame yang tidak patuh pajak”, Jelas Hap Baperdu saat dikonfirmasi media, Rabu (17/9/2025).
Selain itu, penataan reklame juga berdampak pada keindahan kota, sehingga perlu dijaga agar tidak mengganggu estetika kota.
“Kota Palangka Raya dikenal sebagai Kota Cantik, sehingga penting untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota,” kata Hap Baperdu.
Dengan upaya tersebut, Hap Baperdu berharap pemerintah kota dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha reklame yang belum memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga capaian penerimaan pajak reklame dapat meningkat dan target yang telah ditetapkan dapat tercapai.(red)