• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 20 Agustus 20 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Legislator Kotim Berharap Ada Solusi Bagi Tenaga Kontrak

Rabu 22 Juni 2022
in DPRD Kabupaten Kotim, Jurnal Kotim
Dadang Siswanto

Dadang Siswanto

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT, JurnalBorneo.co.id  —  Wakil Ketua Komisi III DRPD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto, mengaku sangat prihatin dengan kebijakan penghapusan honorer atau tenaga kontrak yang akan diberlakukan pada 28 November 2023.

“Perlu kita pikirkan karena mereka punya keluarga dan tanggungan. Tidak bisa berhenti tiba-tiba seperti itu,” kata Dadang di Sampit, Rabu (22/6/2022).

BeritaTerkait

Atlet Kotim Didorong Melesat ke Panggung Nasional

300 Siswa dari 23 Sekolah Ikuti O2SN dan FLS3N Tahun 2025 di SDN-3 Parenggean

Antusias Masyarakat Kotim Siap Menangkan Paslon Willy-Habib

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa perintah penghapusan tenaga honorer dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ditegaskan dalam aturan itu bahwa masa kerja honorer diatur hingga 28 November 2023.

Pemerintah pusat beralasan aturan ini justru untuk memberi kepastian kepada pegawai. Berdasarkan aturan, status pegawai pemerintah hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini ada sekitar 3.200 orang tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kontrak mereka akan berakhir pada 30 Juni 2022 dan dievaluasi melalui seleksi ulang sebagai upaya pemerintah daerah melakukan rasionalisasi jumlah tenaga kontrak sebelum penghapusan diberlakukan pada 2023 nanti.

Dalam rasionalisasi ini diperkirakan akan ada 500 hingga 700 orang yang tidak dilanjutkan kontrak kerjanya. Selanjutnya saat penghapusan diberlakukan, maka pemerintah daerah harus mematuhi aturan.

Menurut Dadang, hal ini perlu menjadi perhatian bersama karena akan banyak orang kehilangan pekerjaan dan banyak keluarga terancam nasibnya. Pemerintah berkewajiban memikirkan nasib tenaga kontrak yang tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya.

Dadang mengaku banyak menerima keluhan tenaga kontrak yang resah dan ketakutan luar biasa menghadapi kebijakan penghapusan tenaga kontrak tersebut. Mereka khawatir termasuk yang tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya padahal mereka harus membiayai hidup keluarganya.

Menurut Dadang, sepanjang aturan itu belum berubah maka 2023 nanti tenaga kontrak akan dihapus. Tetapi perlu dipikirkan bahwa manfaat kebijakan itu harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat. (an/red)

 

ShareTweetSendShare

Related Posts

Atlet Kotim Didorong Melesat ke Panggung Nasional

Atlet Kotim Didorong Melesat ke Panggung Nasional

Sabtu 12 Juli 2025
300 Siswa dari 23 Sekolah Ikuti O2SN dan FLS3N Tahun 2025 di SDN-3 Parenggean

300 Siswa dari 23 Sekolah Ikuti O2SN dan FLS3N Tahun 2025 di SDN-3 Parenggean

Senin 28 April 2025
Antusias Masyarakat Kotim Siap Menangkan Paslon Willy-Habib

Antusias Masyarakat Kotim Siap Menangkan Paslon Willy-Habib

Senin 11 November 2024
Polda Kalteng Ungkap Kasus Pembajakan Kapal di Tanjung Malatayur

Polda Kalteng Ungkap Kasus Pembajakan Kapal di Tanjung Malatayur

Jumat 1 November 2024

Berita Terbaru

  • Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik Terhadap Gubernur Kalteng Capai 79,5 Persen Selasa 19 Agustus 2025
  • Atlet Teqball Kalteng Dipanggil Pelatnas untuk SEA Games Thailand 2025 Selasa 19 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan Minggu 17 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON Minggu 17 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025


Next Post
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Impor Besi

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Impor Besi

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak