Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id-Anggota DPRD Barito Utara, H Beny Siswanto meminta perusahaan tambang di wilayah setempat agar menjalankan kewajibannya melaksanakan reklamasi bekas lobang galian tambang.
“Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Barito Utara diminta untuk menjalankan kewajibannya untuk mereklamasi bekas lobang galian tambang,” katanya, di Muara Teweh, Senin, 10 Januari 2022.
Beny mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya masih banyak perusahaan-perusahaan tambang yang belum melakukan reklamasi terhadap bekas galian tambangnya.
“Kita akan turun ke lapangan. Kita minta perusahaan benar-benar menjalankan kewajibannya menutup dan merelamasi bekas galian tambangnya,” kata politisi dari Parpol PKB tersebut.
Disamping itu pula, ia berharap kepada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di wilayah setempat agar dalam rekrutmen karyawan, dapat memberdayakan tenaga kerja lokal.
Hal itu, dilakukan agar warga lokal tidak hanya jadi penonton, tetapi juga dapat merasakan dampak positif keberadaan perusahaan yang ada di wilayahnya.
“Ini juga agar terjalin hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat yang ada di sekitar wilayah operasi produksi perusahaan,” tuturnya.
Menurutnya, reklamasi galian bekas tambang tersebut wajib hukumnya bagi perusahaan untuk menjalankannya.
“Jangan berdalih sudah membayar uang jaminan reklamasi, sehingga pihak perusahaan tidak menjalankan reklamasi tersebut,” jelasnya.
Uang jaminan reklamasi yang dibayarkan kepada pemerintah, sekedar untuk jaminan sementara bukan biaya untuk menutup seluruh lobang yang dibuat oleh perusahaan tambang.Tim