Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Khemal Nasery mengatakan, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kontrak kerja sama program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Jadi kontrak atau perjanjian kerja sama antara penyelenggara program MBG dengan pihak sekolah maupun orang tua murid perlu ditinjau ulang,” katanya di Palangka Raya, Jumat (19/9/25)
Dia mengungkapkan, peninjauan ulang tersebut perlu dilakukan mengingat maraknya kasus dugaan keracunan siswa di berbagai daerah setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut.
Khemal menekankan, meski kejadian tersebut tidak terjadi di Kota Palangka Raya, tanggung jawab penuh atas keamanan makanan ada pada pihak penyedia.
“Kalau ada kasus keracunan, maka penyedia harus bertanggung jawab dan diberikan sanksi tegas. Jangan sampai anak-anak mengonsumsi makanan yang justru berbahaya,” ucapnya.
Khemal menegaskan, perlu adanya evaluasi dan pemantauan rutin dilakukan oleh pihak terkait, termasuk pemeriksaan secara acak ke dapur SPPG.tim