Muara Teweh, jurnalborneo.co.id – Legislator Barito Utara, Karianto Saman menyarankan pemberlakuan jam malam bagi pelajar dan jam belajar dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) kabupaten setempat tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Hukum.
“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pergaulan bebas, penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba di kalangan para pelajar dan anak-anak di bawah umur,” kata Karianto di Muara Teweh, Rabu (15/2/2023).
Menurut dia, dalam raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Hukum agar dituangkan atau dibuat jam malam, untuk para pelajar dan anak di bawah umur seperti yang sudah diterapkan di daerah-daerah lain.
Diberlakukannya jam malam ini, kata dia, sebagai bentuk kontrol terhadap anak-anak, sehingga mereka tidak berkeliaran bebas di saat jam larut malam.
Karianto mengatakan, selain memberlakukan jam malam pelajar agar dalam raperda itu juga memberlakukan jam saat belajar siswa agar tidak berkeliaran di saat jam belajar.
Karianto juga menyampaikan, dalam implementasi penerapan raperda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan perlindungan hukum ada payung hukum untuk para instansi terkait melaksanakan razia dan patroli keliling.
Selain itu ia juga meminta kepada orang tua agar lebih memperhatikan tumbuh kembang anak, serta lebih meningkatkan pengawasan, agar mereka tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta lainnya, yang mana pada akhirnya bisa membuat mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian.
“Harapan kita dengan dituangkan pemberlakuan jam malam dan jam pelajar ini dalam raperda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan perlindungan hukum bisa mencegah kenakalan anak-anak remaja dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” kata Karianto. (an/red)









