JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 – 2022.
Terbaru Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi terkait dengan perkara tersebut.
“Kelima orang saksi terdiri dari K yang diperiksa terkait dokumen persetujuan impor garam industri yang ditandatanganinya selaku Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada tahun 2020,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Dalam siaran persnya yang diterima media ini disebutkan empat saksi lain yakni DS selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020, diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.
Selanjutnya AR selaku Mantan Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI, diperiksa terkait kuota impor garam industri.
MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI Tahun 2019, diperiksa terkait kuota impor garam industri.
Terakhir SA selaku Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020, diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.
“Apa yang dilakukan terhadap kelima saksi adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” pungkas pejabat kejaksaan berdarah Bali itu. (puspenkum kejagung/red)