Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng menetapkan lima orang pejabat Dinas Kesehatan Barito Selatan (Dinkes Barsel) sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di dinas tersebut tahun 2020-2021.
Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan membeberkan kelimanya adalah Bendahara Pengeluaran 2020-2021 berinisial PMI.
Kemudian, MJR selaku Pengelola BOK Kabupaten dan BOK Puskesmas 2020-2021 dan ICD selaku Kepala Bidang Kesmas merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 2020-2021.
Selanjutnya, DKP selaku Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran 2020 dan DS selaku Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran 2021.
“Penetapan tersangka kepada kelima orang itu setelah Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan 2 alat bukti. Serta keyakinan tim penyidik bahwa mereka telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Douglas kepada para wartawan di kantor kejati setempat, Jumat (5/1/2024) pagi.
Hadir dalam jumpa pers itu diantaranya Asintel Komaidi, Kasidik Eko Nugroho, Kasi Penkum Dodik Mahendra dan Tim Penyidik Iqbal.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan modus operandi perkara tersebut. Perkara tersebut bermula ketika pada 2020 dan 2021 Dinkes Barsel menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) sebesar Rp32,216 miliar yang digunakan untuk membiayai program BOK.
Adapun rinciannya yakni pada 2020, DAK-NF yang diterima senilai Rp14,193 miliar yang dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinkes, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.
Lalu pada 2021, kembali menerima DAK-NF senilai Rp16,414 miliar yang dipergunakan untuk BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.
DAK-NF sebesar Rp32,216 mikiar yang ada di rekening kas daerah selanjutnya ditransfer ke rekening Dinkes Barsel. Namun dalam pencairannya terjadi penyimpangan. Ternyata seluruh dana ditransfer ke rekening pribadi sekurangnya milik empat orang.
Kemudian dari empat rekening pribadi itu dibuat seolah-olah digunakan untuk membiayai kegiatan BOK tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
Tidak hanya sampai di situ, dari hasil penyidikan diketahui juga dana DAK-NF yang telah ditransfer ke empat rekening pribadi kemudian ditransfer lagi ke rekening pribadi lainnya diantaranya ke rekening anak-anaknya dan sejumlah sanak saudaranya.
“Ketika dana DAK-NF masuk ke rekening pribadi itu sudah dianggap milik pribadi pemilik rekening. Artinya sudah dalam penguasaan pemilik rekening,” tegasnya.
Douglas menyampaikan, tidak menutup kemungkinan dana DAK-NF tersebut ditransfer juga kepada rekening pribadi pejabat pemerintah lainnya seperti kepala daerah. Kepastiannya menunggu hasil penelusuran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 10-20 miliar. Untuk pastinya kami menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kalteng,” ucapnya.
Dalam penyidikannya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng menyita satu unit mobil Honda Brio Satya warna putih dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam, berkas-berkas dan beberapa unit komputer/laptop serta uang tunai.
Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel, Selasa (5/12/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (fer)