Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pidana penjara terhadap H. Asang Triasha. Dalam amar putusan kasasi, Hakim MA menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp.300 juta dengan subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 958 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 April 2023 itu juga menjatuhkan pidana tambahan kepada H. Asang membayar uang pengganti sebesar Rp2,050 miliar subsidair pidana penjara selama dua tahun.
Berdasarkan putusan kasasi itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan didukung jajaran Kejari Palangka Raya dan Kejati Kalteng kemudian mengeksekusi H. Asang Triasha ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya dengan mengenakan rompi tahanan bernomor 04.
Tampak hadir Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Katingan, Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Koordinator Bidang Intel dan Kasi TUT Kejati Kalteng.
Saat dieksekusi, H. Asang baru saja selesai mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi yang diajukannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 11.16 WIB. Di tempat tersebut pengusaha lokal asli Katingan ini sedang bersama Penasihat Hukumnya Rahmadi G. Lentam.

“Eksekusi tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 958 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 April 2023,” kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya.
Dodik menjelaskan, sebelum dilakukan eksekusi, kepada terpidana H. Asang telah diberikan tiga kali surat panggilan oleh Jaksa Kejari Katingan namun tidak datang. Surat panggilan pertama dilayangkan pada 26 Mei 2023. Surat kedua pada 31 Mei 2023 dan yang ketiga pada 7 Juni 2023.
Kajati Kalteng Pathor Rahman memberikan apresiasi terhadap Putusan Mahkamah Agung tersebut. Apresiasi yang sama juga diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan yang merespon cepat dengan segera mengeksekusi terpidana H. Asang.
“Ini merupakan perwujudan adanya keadilan di dalam masyarakat,” terang Dodik.
Putusan kasasi tersebut lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang diterima terdakwa korupsi pembuatan jalan tembus 11 desa sepanjang 43 kilometer di aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,107 miliar.
Pada tingkat pertama, Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya menvonis H. Asang pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 100 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.
H. Asang juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar lebih dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa H. Asang maupun Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam putusannya Nomor : 31/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK tanggal 03 Oktober 2022 melepaskan H. Asang dari segala tuntutan hukum (onslag recthvalvolging)
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. (fer)









