• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 16 Juli 16 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

MA Tolak Gugatan Kasasi Rahman cs, Tanah 6000 M2 di Jalan Adonis Samad Sah Milik H. Sabrah

Rabu 28 Mei 2025
in Jurnal Justice
Advokat senior Pua Hardinata, SH. Foto: Fernando Rajagukguk.

Advokat senior Pua Hardinata, SH. Foto: Fernando Rajagukguk.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Sengketa tanah seluas 6000 M2 yang terletak di Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya menemui titik terang siapa pemilik yang sah. Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Putusan Kasasi Majelis Mahkamah Agung RI No. 1055 K/Pdt/2025 tanggal 23 Mei 2025.

Majelis Mahkamah Agung yang terdiri dari Maria Anna Samiyati, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim Agung dan Muh.Yunus Wahab, SH, MH serta Rahmi Mulyati, SH, MH selaku hakim anggota memutuskan menolak permohonan Kasasi dari pemohon Rahman, Dian Restu Rini dan Gunawan Wijaya.

BeritaTerkait

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Disdik Kalteng Dinilai Tertutup, LSM SUMBO Surati Gubernur Agustiar Sabran

Dua Petinggi PT. Sakti Mait Jaya Langit Ditahan Diduga Ngemplang Pajak Rp20,49 Miliar

“Dengan demikian putusan pada semua tingkat peradilan telah selesai dan memenangkan H. Sabrah sebagai pemilik tanah berukuran luas 6000 M2 di Jalan Adonis Samad (samping lapangan futsal atau di depan Hotel Aurila),” kata Advokat senior Pua Hardinata, SH selaku Kuasa Hukum H. Sabrah kepada para wartawan di Palangka Raya, Rabu (28/5/2025) siang.

Pua menjelaskan, sebelumnya pada tingkat banding perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam perkara No. 102/PDT/2023 /PT.PLR tgl 3/1-2024 yang amar putusannya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara: 179/Pdt.G/PN.Plk tgl 1/11-2023 yang memenangkan H. Sabrah.

Adapun kapasitas pihak lawan semula sebagai tergugat dan turut tergugat yaitu Rahman, Dian Restu Rini, Gunawan Wijaya pada tingkat Kasasi sebagai para pemohon kasasi dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Lurah Panarung dan Notaris Boby Palangka Raya sebagai turut termohon kasasi.

Kemenangan pada semua tingkatan pengadilan menunjukkan kedudukan H. Sabrah sangat kuat baik secara fakta maupun yuridis. Sehingga bisa mengalahkan para tergugat dan pemohon kasasi yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pada semua tingkat pengadilan ditemukan fakta bahwa proses pembuatan SHM tidak sesuai data fisik tanah dan data yuridis termasuk cara perolehan tanah. Diketahui Rahman membuat SPPT tanah yang bukan pemilik yang sah tetapi bisa membuat SHM bukan atas namanya tetapi atas nama Dian Resturini.

Anehnya dengan waktu yang singkat bisa dialihkan nama dalam SHM selaku pemilik tanah dari Dian Resturini menjadi Gunawan Wijaya yang bukan warga Palangka Raya. Gunawan Wijaya merupakan warga Banyumas, Jawa Tengah diketahui tidak pernah hadir dalam semua sidang dan pemeriksaan setempat. Sama halnya juga dengan Rahman kecuali Dian Resturini ada kuasa hukumnya sebagai wakilnya.

Dikatakannya, karena putusan Kasai MA telah berkekuatan hukum maka pihaknya meminta BPN untuk menarik SHM dimaksud dari peredaran dan menyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini bertujuan agar SHM tersebut tidak dialihkan atau dipindahtangankan ke pihak lain.

“Saat ini kami sedang menyiapkan berkas-berkas terkait perkara ini untuk mengajukan eksekusi lahan tersebut,” pungkas advokat yang dikenal profesional dan banyak memenangkan berbagai perkara baik perdata, pidana umum maupun tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, amar putusan PT dan PN Palangka Raya yaitu menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) dan menyatakan Penggugat (H. Sabrah) pemilik sah atas tiga bidang tanah.

Hal itu berdasarkan :

1). Surat Keputusan . Walikotamadya KDH. Tk.II Palangka Raya Tentang Penunjukan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan tanggal,17 April 1979 Nomor SDA .05/D.1.7/IV-1979 An. H. M. Ismail Nomor urut 231 dengan ukuran Panjang 50 meter x lebar 40 meter = 2.000 M2.

Batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara: Jalan Terminal, Sebelah Timur: Djohan Aripin, Sebelah Selatan: Rencana Jalan Sebelah Barat: Wither .D. Atuk.

2). Surat Keputusan Walikotamadya KDH. Tk.II Palangka Raya Tentang Penunjukan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan tanggal,17 April 1979 Nomor SDA .05/D.1.7/IV-1979 An. Normiaty Nomor urut 218 dengan ukuran Panjang 50 meter x lebar 40 meter = 2.000 M2.

Batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara : Hj. Maimunah, Sebelah Timur: Ramba, Sebelah Selatan: Rencana Jalan Sebelah Barat: Lisa.

3). Surat Keputusan Walikotamadya KDH. Tk.II Palangka Raya Tentang Penunjukan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan tanggal,17 April 1979 Nomor SDA .05/D.1.7/IV-1979 An. Hj. Maimunah Nomor urut 211 dengan ukuran Panjang 50 meter x lebar 40 meter = 2.000 M2. Batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara: Rencana Jalan, Sebelah Timur: Gidi, Sebelah Selatan: Normiaty, Sebelah Barat: Y. Siman.

Amar putusan lengkapnya: Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum SHM Nomor 7033 /Panarung seluas 1.999 M2 penerbitan tanggal 9 Juli 2018 An. Dian Resturini, Akta Jual Beli Nomor 4 / 2019 dengan SHM No. 7034/Panarung seluas 2.000 M2 penerbitan tanggal 09 Juli 2018 An. Dian Resturini dan Akta Jual Beli Nomor 2 /2019 tanggal,18 Januari 2019 dengan SHM No.7032/Panarung penerbitan 09 Juli 20198 An. Dian Resturini yang dilakukan Tergugat II dan Tergugat III dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) BOBY, SH, M.Kn tanggal 18 Januari 2019.

Titik lokasinya arah sebelah Barat berjarak 40 meter dari objek sengketa dengan menggunakan data/dokumen yang sudah lebih dahulu digunakan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) An Cindra Sari yang berasal dari Usen , Bambang Laura dan Dison.

Menghukum semula Tergugat I, semula Tergugat II dan semula Tergugat III atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dengan segala akibat hukumnya. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat 11 Juli 2025
Disdik Kalteng Dinilai Tertutup, LSM SUMBO Surati Gubernur Agustiar Sabran

Disdik Kalteng Dinilai Tertutup, LSM SUMBO Surati Gubernur Agustiar Sabran

Senin 23 Juni 2025
Dua Petinggi PT. Sakti Mait Jaya Langit Ditahan Diduga Ngemplang Pajak Rp20,49 Miliar

Dua Petinggi PT. Sakti Mait Jaya Langit Ditahan Diduga Ngemplang Pajak Rp20,49 Miliar

Selasa 3 Juni 2025
Polda Panggil Ketua GRIB Jaya Kalteng Terkait Penyegelan Perusahaan di Barsel

Polda Panggil Ketua GRIB Jaya Kalteng Terkait Penyegelan Perusahaan di Barsel

Selasa 13 Mei 2025

Berita Terbaru

  • Pemprov Kalteng Bahas Raperda RPJMD 2025–2029 Bersama DPRD, Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkeadilan Selasa 15 Juli 2025
  • Pemprov Kalteng Bahas Raperda RPJMD 2025–2029 Bersama DPRD, Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkeadilan Selasa 15 Juli 2025
  • Wagub Kalteng Lantik DPD Pemuda Tani, Tekankan Peran Strategis Generasi Muda dalam Swasembada Pangan Nasional Selasa 15 Juli 2025
  • Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Terus Kawal Panen Raya di Kabupaten Kapuas Selasa 15 Juli 2025
  • 31 Cabor Siap Ramaikan Porprov XIII/2026 di Kotawaringin Barat Selasa 15 Juli 2025


Next Post
Sinergi antar Berbagai Pihak Jadi Fondasi Utama Capai Kemajuan Berkelanjutan

Sinergi antar Berbagai Pihak Jadi Fondasi Utama Capai Kemajuan Berkelanjutan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak