KUALA KAPUAS, JurnalBorneoco.id – Sebanyak 6 orang mahasiswa KKN yang melakukan aksi joget di atas mobil ambulan bertuliskan Desa Humbang Raya yang mana video aksi tersebut sempat viral di media sosial meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
“Kami menyadari bahwa perbuatan kami tidak pantas, dan untuk itu kami dengan ini memohon maaf” ucap salah satu mahasiswi mewakili rekan-rekan nya.
Permohonan maaf tersebut disampaikan dihadapan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang dalam pers rilis, di Mapolres Kapuas, Rabu, (25/8/2021).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa ke 6 mahasiswa KKN Berasal dari salah satu Perguruan Tinggi di Palangka Raya tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pengambilan video tersebut dilakukan di Jalan Perusahaan HTI menuju Dusun Bareng Basuran, Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Dari hasil pemeriksaan bahwa video tersebut diambil pada Sabtu, 21 Agustus 2021 sekira jam 10.54 WIB. Kemudian video diupload pada Selasa, 26 Agustus 2021 jam 16.21 WIB pada saat mereka berada di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai,” kata Kapolres.
Lanjutnya, atas kejadian itu pihaknya memeriksa 6 oknum mahasiswa-mahasiswi KKN Pdan 1 orang warga Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai. Identitas 6 oknum mahasiswa-mahasiswi tersebut berinisial WNA, DS, HM, DR, SAL, dan CK dan satu warga berinisial RN.
Dari peristiwa itu polisi telah mengamankan barang bukti 2 buah handphone serta mobil ambulan yang digunakan.
Aksi tidak terpuji oknum mahasiswa berjoget tersebut, Sabtu, 21 Agustus pukul 10.54 WIB saat mencari kayu keperluan KKN di desa.
“Dari keterangan dalam pemeriksaan, aksi dilakukan secara spontan, namun tidak pantas dilakukan,” jelas Kapolres.
Selain oknum mahasiswa, dalam pres rilis ini dihadiri Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan IAIN Palangka Raya, Sadiani yang mendampingi.
Sadiani menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, dan pemerintah desa, karena aksi mahasiswa tersebut, kemudian akan melakukan investigasi guna memproses kode etik yang dilanggar.
“Pastinya ini mencoreng nama baik kampus, dan ada tindakan sesuai pelanggaran kode etik,” tandasnya. (Lg)





