Palangka Raya, JurnalBorneo. co.id – Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Andayani mendorong pemda melalui instansi terkait untuk dapat memaksimalkan upaya pelestarian cagar budaya yang ada di wilayah Kalteng.
Menurutnya, cagar budaya merupakan aset serta kekayaan daerah yang perlu dilindungi, dijaga, dan dilestarikan secara maksimal agar keberadaannya bisa tetap ada karena hal itu berkaitan langsung dengan budaya dan adat istiadat di provinsi ini.
“Keberadaan cagar budaya ini sangat penting bagi daerah, karena merupakan aset maupun kekayaan daerah. Kita perlu menjaga itu dengan maksimal, jangan sampai hilang begitu saja dan tentu jika itu terjadi suatu kerugian bagi daerah,” ujar Andayani, Jumat (24/3/2023).
Dirinya menyebut, saat ini Kalteng telah memiliki Perda Cagar Budaya yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu. Sangat diharapkan keberadaan perda tersebut mampu menjadi payung hokum, dalam upaya pelestarian budaya di wilayah Kalteng.
“Keberadaan Perda Cagar Budaya ini kita harap ke depan bisa bermanfaat sekaligus menjadi tiang penopang dalam upaya pelestarian budaya di Bumi Tambun Bungai, sehingga cagar budaya yang kita miliki keberadaannya bisa terus ada karena merupakan salah satu jati diri daerah ini,” ucapnya.
Selain itu dalam upaya melestaikan, menjaga, dan merawat cagar budaya tidak hanya menjadi tugas pemda saja akan tetapi semua pihak termasuk masyarakat, sebab cagar budaya merupakan milik daerah yang artinya semua pihak perlu secara bersama dalam menjaganya.
“Maka perlu juga Perda Cagar Budaya ini disosialisasi secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait baik yang ada di kecamatan, kelurahan hingg desa agar dapat diketahui oleh masyarakat secara umum dan menyeluruh di wilayah Kalteng,” pungkasnya. (Fan)