• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 4 Desember 4 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Mantan Bupati Barut Dilaporkan ke Polda Kalteng

Senin 25 September 2023
in Jurnal Palangka Raya
Naek Marusaha (kiri) didampingi penasihat hukumnya, Rusdi Agus Susanto usai melapor ke Polda Kalteng, Senin (25/9/2023) pagi. Foto: fer

Naek Marusaha (kiri) didampingi penasihat hukumnya, Rusdi Agus Susanto usai melapor ke Polda Kalteng, Senin (25/9/2023) pagi. Foto: fer

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kepala Desa (Kades) Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (Barut) non aktif, Naek Marusaha melaporkan Mantan Bupati setempat, H. Nadalsyah ke Polda Kalteng, Senin (25/9/2023) pagi.

Nadalsyah atau yang biasa disapa Koyem dilaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

BeritaTerkait

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Saat ditemui di halaman Mapolda Kalteng seusai pelaporan, Naek Marusaha yang didampingi penasihat hukumnya, Rusdi Agus Susanto kepada para wartawan secara gamblang menjelaskan kronologis perbuatan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Bupati Barut terhadap dirinya.

Awal Mula Kejadian

Awal mula kejadian terjadi pada Kamis (7/9/2023). Saat itu dirinya selaku  Kades Datai Nirui, Teweh Tengah menghadiri undangan Gubernur Kalteng di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur setempat.

Dia mengikuti rapat koordinasi Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalteng Tahun 2023 dan rapat kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dalam forum tersebut, dia menyampaikan permasalahan Dana Desa/Alokasi Dana Desa tahun 2023 di desanya yang belum bisa dicairkan. Hal itu berdampak pada pembangunan desa dan pelayanan terhadap masyarakat terutama penyaluran BLT ke warga desa.

“Tak saya sangka, apa yang yang saya sampaikan justru dinilai negatif oleh Bupati Barut H. Nadalsyah,” kata Naek.

Empat hari kemudian, sambungnya, tepatnya pada Senin (11/9/2023) dalam forum sosialisasi peraturan perundang-undangan dan Family Gathering Pemdeskel se-Barut, Nadalsyah selaku Bupati Barut dalam pidatonya menyampaikan beberapa hal yang tak benar terkait dirinya.

Nadalsyah menyebut dirinya telah mendiskriditkan Kabupaten Barut dan membuat kegaduhan dalam pertemuan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng pada 7 September 2023.

Menyebut dirinya baru dua bulan menjabat sebagai Kades Datai Nirui sudah didemo. Dan mengatakan ingin memberhentikan dirinya sebagai Kades Datai Nirui karena masih pembinaan dibatalkan pemberhentian, tau lagi kalau nanti.

Ucapan Bupati Barut Dinilai Fitnah

Dengan tegas dia menyebut, ucapan Bupati Barut yang disampaikan dihadapan sejumlah kepala OPD, camat, kades, perangkat desa, Kadus dan BPD se-Barut adalah tidak benar dan merupakan fitnah.

Ucapan itu juga dinilai telah menyerang kehormatan sekaligus mencemarkan nama baik dirinya baik sebagai pribadi maupun sebagai Kades Datai Nirui.

“Saya merasa dipermalukan di depan umum. Harkat, martabat, kehormatan dan atau nama baik saya telah diserang,” tegas dia.

Rupanya pernyataan Nadalsyah yang ingin memberhentikan Naek bukan sekedar isapan jempol semata atau ancaman. Nadalsyah benar-benar memberhentikan Naek sebagai Kades Datai Nirui.

Pada 14 September 2023, Nadalsyah mengeluarkan surat keputusan Bupati Barut Nomor: 188.45/386/2023 tentang Pemberhentian Sementara Kades Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Atas Nama Naek Marusaha. SK itu juga menunjuk Sekdes Datai Nirui Atas Nama Artati Selaku Plt. Kades. Artati sendiri sebelumnya telah diberhentikan sebagai sekdes oleh Naek.

Terhadap semua itu, Naek merasa keberatan dan melaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.

Dia berharap dengan sangat agar pengaduan atau laporannya dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mohon pengaduan atau laporan saya ini segera diproses di Polda Kalteng dan tidak dilimpahkan ke Polres Barut,” ucapnya.

Pemberhentian Melanggar Aturan

Sementara itu, Rusdi Agus Susanto menyampaikan, permasalahan itu bisa menjadi perhatian Pj Bupati Barut, Gubernur Kalteng dan Mendagri. Sebabnya, pemberhentian itu tak beralasan dan berdasar.

Dia menyebut juga, SK pemberhentian tidak sesuai aturan terutama UU Desa dan Permendagri. Aturan menegaskan seorang kades bisa diberhentikan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, terlibat tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan melanggar larangan-larangan kades.

“Harapan kami, persoalan pemberhentian seperti ini harus menjadi perhatian serius. Karena kades produk pemilihan masyarakat desa bukan ditunjuk atau diangkat/ditugaskan bupati. Itu sama saja bupati mengingkari hak konstitusi masyarakat desa,” tegasnya.

Secara khusus dia menyoroti tindakan Pemkab Barut yang menyetop penyaluran DD/ADD Desa Datai Nirui. Menurutnya, jangan hanya gegara persoalan pribadi kades lalu DD/ADD disetop karena akan menimbulkan persoalan baru. Diantaranya, terhentinya pembayaran hak-hak aparatur desa, pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat.

Sampai berita ini terbit, Nadalsyah tidak juga memberikan konfirmasinya meski telah disampaikan permintaan konfirmasi guna berimbangnya pemberitaan di nomor whatsappnya. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Open Turnamen Catur Kategori III Tingkat Nasional, Gubernur Cup 2025 Siap Cetak Master Baru Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Barito Utara Jadi Inspektur Upacara Hari Bhakti PUPR ke-80 di Muara Teweh Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Shalahuddin: PUPR Garda Terdepan Wujudkan Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Shalahuddin Lepas Kepulangan Habib Syech Usai Acara Barito Utara Bersholawat Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Barut Apresiasi Kantor Pertanahan Jemput Bola Serahkan Sertifikat PTSL Rabu 3 Desember 2025


Next Post
Korupsi BAKTI, Kejaksaan Agung Periksa 9 Orang Saksi, Satu Diantaranya Sekjen Kominfo

Korupsi BAKTI, Kejaksaan Agung Periksa 9 Orang Saksi, Satu Diantaranya Sekjen Kominfo

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak