• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 21 Oktober 21 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Mantan Bupati Kapuas Dituntut 8 Tahun 4 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp8,8 M

Ary Egahni Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa 21 November 2023
in Jurnal Kalteng
Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat (kanan) dan Ary Egahni Ben Brahim S. Bahat (kiri) mendengarkan pembacaan tuntutan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11/2023). Foto: Fernando Rajagukguk

Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat (kanan) dan Ary Egahni Ben Brahim S. Bahat (kiri) mendengarkan pembacaan tuntutan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11/2023). Foto: Fernando Rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S. Bahat dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 4 bulan.

Sedangkan sang istri Ary Egahni dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11/2023).

BeritaTerkait

Bupati Barsel Hadiri Rakor Optimalisasi PAD Bidang Perkebunan dan Kehutanan

Turnamen Golf HUT Barsel ke-66 Tahun 2025 Pecahkan Rekor Peserta Terbanyak di Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar Senam Pagi Bersama ASN dan Tekon Lingkup Pemprov

JPU menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi Rp5.410.000.000 sebagaimana dakwaan kesatu yakni Pasal 12B junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana junto Pasal 65 ayat (1) KHUPidana.

Keduanya juga dinilai bersalah sebagaimana dakwaan kedua yakni Pasal 12 huruf f junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana junto Pasal 65 ayat (1) KHUPidana.

Dalam dakwaan kedua disebutkan terdakwa Ben S. Bahat bersama-sama dengan terdakwa Ary Egahni antara April 2013 sampai dengan awal tahun 2023 telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kepada kas umum dengan total sebanyak Rp6.111.985.000.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut juga supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu memutuskan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Memutuskan juga pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara terhadap para terdakwa sejumlah Rp8.819.801.353. Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita JPU dan dilelang. Bila para terdakwa saat terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara masing-masing selama 3 tahun,” ucap JPU KPK membacakan tuntutannya.

Hal-hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam kesempatan itu, JPU membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan pembuatan tuntutan.

Hal-hal yang memberatkan yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Perbuatan terdakwa Ben Brahim S. Bahat telah merusak citra kepala daerah yang seharusnya mengayomi dan memberi contoh tauladan kepada masyarakat. Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dipersidangan. Belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungjawab keluarga.

Pembacaan tuntutan dilakukan secara bergiliran oleh tiga jaksa KPK diantaranya Zaenurrofiq dan Ahmad Ali Fikri Pandela selama hampir dua jam.

Penasehat Hukum Kecewa

Seusai persidangan, Regginaldo Sultan selaku Penasehat Hukum Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni kepada para wartawan mengaku kecewa terhadap isi tuntutan JPU KPK.

Kekecewaan pihaknya didasari oleh sikap JPU KPK yang menutup mata terhadap fakta-fakta dan keterangan para saksi selama persidangan.

Menurutnya, di dalam persidangan para saksi menyampaikan bahwa peristiwa itu merupakan perkara pinjaman antara terdakwa dengan saksi. Para saksi juga mengakui pinjaman telah dikembalikan.

Dengan demikian, bagi pihaknya perkara itu sudah cukup dan jelas hanya merupakan perbuatan perdata yang sudah sempurna. Tetapi sayangnya, dalam tuntutannya JPU mengharapkan bantahan-bantahan tersebut harus disertai bukti-bukti yang lain.

“Segitu kaku dan formalnya JPU terkait adanya pinjam meminjam uang. Dalam hal ini bukan dari sisi terdakwa Ben Brahim S. Bahat saja yang menyatakan telah mengembalikan. Sebaliknya dari sisi para saksi seperti Agus Cahyono, Suwarno Muriyat dan beberapa saksi lainnya menyatakan juga telah menerima pengembalian uang pinjaman tersebut,” ucapnya.

Pada akhir keterangannya, dia menegaskan semua itu akan dituangkan dalam surat pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan 30 November 2023. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Bupati Barsel Hadiri Rakor Optimalisasi PAD Bidang Perkebunan dan Kehutanan

Bupati Barsel Hadiri Rakor Optimalisasi PAD Bidang Perkebunan dan Kehutanan

Senin 20 Oktober 2025
Turnamen Golf HUT Barsel ke-66 Tahun 2025 Pecahkan Rekor Peserta Terbanyak di Kalteng

Turnamen Golf HUT Barsel ke-66 Tahun 2025 Pecahkan Rekor Peserta Terbanyak di Kalteng

Minggu 19 Oktober 2025
Pemprov Kalteng Gelar Senam Pagi Bersama ASN dan Tekon Lingkup Pemprov

Pemprov Kalteng Gelar Senam Pagi Bersama ASN dan Tekon Lingkup Pemprov

Jumat 17 Oktober 2025
Kalimantan Tengah Tutup Kiprah di PORNAS XVII Korpri 2025 dengan Semangat Juang dan Capaian Membanggakan

Kalimantan Tengah Tutup Kiprah di PORNAS XVII Korpri 2025 dengan Semangat Juang dan Capaian Membanggakan

Selasa 14 Oktober 2025

Berita Terbaru

  • KONI Kalteng Lepas Kontingen Tinju ke Kejurnas di Palu Senin 20 Oktober 2025
  • Bupati Barsel Hadiri Rakor Optimalisasi PAD Bidang Perkebunan dan Kehutanan Senin 20 Oktober 2025
  • Turnamen Tenis Wali Kota Palangka Raya Cup Resmi Ditutup, Lahirkan Petenis Potensial Senin 20 Oktober 2025
  • Kobar Juara Umum Kejuaraan Akuatik Antar Pelajar se-Kalteng Senin 20 Oktober 2025
  • Bryan Minta Pemprov Maksimalkan Penyaluran Dana Hibah Guna Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Minggu 19 Oktober 2025


Next Post
Tim Penyidik Berhasil Upayakan Penyerahan Kembali Uang USD 619 Ribu dari Tersangka AQ

Tim Penyidik Berhasil Upayakan Penyerahan Kembali Uang USD 619 Ribu dari Tersangka AQ

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak