• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 5 Oktober 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Mantan Bupati Katingan Diduga Dilindungi, BAP Konfrontasi Raib

Rabu 16 April 2025
in Jurnal Justice
Kuasa Hukum terdakwa Ramang membacakan eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor) Palangka Raya, Selasa (15/4/2025). Foto: Ist.

Kuasa Hukum terdakwa Ramang membacakan eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor) Palangka Raya, Selasa (15/4/2025). Foto: Ist.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Tahap IV Kabupaten Katingan, Ramang mempertanyakan keabsahan dan kelengkapan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar pada Selasa (15/4/2025), kuasa hukum Ramang, Wikarya F. Dirun melalui anggota timnya, Parlin B. Hutabarat, mengungkap adanya indikasi penghilangan bukti penting dalam berkas perkara.

BeritaTerkait

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Bukti yang dimaksud adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) konfrontasi tertanggal 9 Desember 2024 antara terdakwa Ramang, saksi Risnaduar, MAP, dan saksi Apries Undrekulana. Dalam konfrontasi tersebut, saksi Risnaduar secara tegas menyebut nama mantan Bupati Katingan berinisial SA sebagai pihak yang menerima uang terkait proyek pembangunan GOR.

“Fakta hukum ini tidak pernah dimunculkan dalam surat dakwaan, bahkan BAP konfrontasi yang mencantumkan nama eks Bupati Katingan berinisial SA tidak dilampirkan dalam berkas perkara,” ujar Parlin saat membacakan eksepsi.

Tim kuasa hukum menilai bahwa penghilangan dokumen tersebut merupakan indikasi kuat adanya upaya menutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan perlakuan tidak manusiawi oleh penyidik saat pemeriksaan terhadap Ramang pada 24 Januari 2025 di Rutan Palangka Raya.

“Selain tidak diizinkan menunaikan salat Jumat, terdakwa juga tidak diberi makan siang dan dipaksa menandatangani surat sumpah yang telah disiapkan penyidik,” lanjut Parlin.

Surat sumpah tersebut menyatakan bahwa Ramang membenarkan seluruh keterangan saksi Risnaduar, padahal saat pemeriksaan, terdakwa dan saksi berada di ruangan terpisah sehingga tidak mengetahui isi keterangan satu sama lain. Tim kuasa hukum juga menyebut bahwa BAP pemeriksaan tanggal 24 Januari itu tidak dicantumkan dalam surat dakwaan.

Mereka juga menyoroti adanya perlakuan diskriminatif dalam penanganan perkara. Salah satu saksi kunci berinisial PU, yang merupakan anggota Polri, disebut memiliki keterlibatan penting, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini memperkuat dugaan adanya praktik tebang pilih dalam perkara ini,” tegas Wikarya.

Dari sisi substansi, kuasa hukum turut mempersoalkan nilai kerugian negara sebesar Rp541 juta yang disebutkan dalam dakwaan, mengingat dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.

Berdasarkan sejumlah kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak memenuhi unsur kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

“Dakwaan seperti ini semestinya dinyatakan batal demi hukum. Tidak jelas siapa saja yang terlibat, fakta hukum tidak disampaikan secara lengkap, dan dakwaan tidak mencerminkan rasa keadilan,” tambahnya.

Tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mengeluarkan putusan sela yang menerima seluruh eksepsi dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan. Mereka juga mendesak agar harkat, martabat, dan nama baik terdakwa Ramang dipulihkan.

Untuk diketahui, sidang pertama perkara ini dimulai pada 9 April 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Saat ditanya majelis hakim terkait tanggapan atas eksepsi tersebut, JPU Hadiarto dan Vijai Antonius Sipakkar menyatakan akan memberikan jawaban secara resmi dalam agenda tanggapan dari penuntut umum.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, pembacaan tanggapan dari JPU dijadwalkan pada Selasa, 22 April 2025 di ruang sidang Tipikor. (Shah/red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat 11 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Gubernur Agustiar Sabran Harapkan Perguruan Tinggi Kalteng Bisa Terus Cetak SDM Unggul

Gubernur Agustiar Sabran Harapkan Perguruan Tinggi Kalteng Bisa Terus Cetak SDM Unggul

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak