• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 29 Januari 29 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Mantan Bupati Katingan Diduga Dilindungi, BAP Konfrontasi Raib

Rabu 16 April 2025
in Jurnal Justice
Kuasa Hukum terdakwa Ramang membacakan eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor) Palangka Raya, Selasa (15/4/2025). Foto: Ist.

Kuasa Hukum terdakwa Ramang membacakan eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor) Palangka Raya, Selasa (15/4/2025). Foto: Ist.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Tahap IV Kabupaten Katingan, Ramang mempertanyakan keabsahan dan kelengkapan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar pada Selasa (15/4/2025), kuasa hukum Ramang, Wikarya F. Dirun melalui anggota timnya, Parlin B. Hutabarat, mengungkap adanya indikasi penghilangan bukti penting dalam berkas perkara.

BeritaTerkait

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Bukti yang dimaksud adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) konfrontasi tertanggal 9 Desember 2024 antara terdakwa Ramang, saksi Risnaduar, MAP, dan saksi Apries Undrekulana. Dalam konfrontasi tersebut, saksi Risnaduar secara tegas menyebut nama mantan Bupati Katingan berinisial SA sebagai pihak yang menerima uang terkait proyek pembangunan GOR.

“Fakta hukum ini tidak pernah dimunculkan dalam surat dakwaan, bahkan BAP konfrontasi yang mencantumkan nama eks Bupati Katingan berinisial SA tidak dilampirkan dalam berkas perkara,” ujar Parlin saat membacakan eksepsi.

Tim kuasa hukum menilai bahwa penghilangan dokumen tersebut merupakan indikasi kuat adanya upaya menutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan perlakuan tidak manusiawi oleh penyidik saat pemeriksaan terhadap Ramang pada 24 Januari 2025 di Rutan Palangka Raya.

“Selain tidak diizinkan menunaikan salat Jumat, terdakwa juga tidak diberi makan siang dan dipaksa menandatangani surat sumpah yang telah disiapkan penyidik,” lanjut Parlin.

Surat sumpah tersebut menyatakan bahwa Ramang membenarkan seluruh keterangan saksi Risnaduar, padahal saat pemeriksaan, terdakwa dan saksi berada di ruangan terpisah sehingga tidak mengetahui isi keterangan satu sama lain. Tim kuasa hukum juga menyebut bahwa BAP pemeriksaan tanggal 24 Januari itu tidak dicantumkan dalam surat dakwaan.

Mereka juga menyoroti adanya perlakuan diskriminatif dalam penanganan perkara. Salah satu saksi kunci berinisial PU, yang merupakan anggota Polri, disebut memiliki keterlibatan penting, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini memperkuat dugaan adanya praktik tebang pilih dalam perkara ini,” tegas Wikarya.

Dari sisi substansi, kuasa hukum turut mempersoalkan nilai kerugian negara sebesar Rp541 juta yang disebutkan dalam dakwaan, mengingat dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.

Berdasarkan sejumlah kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak memenuhi unsur kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

“Dakwaan seperti ini semestinya dinyatakan batal demi hukum. Tidak jelas siapa saja yang terlibat, fakta hukum tidak disampaikan secara lengkap, dan dakwaan tidak mencerminkan rasa keadilan,” tambahnya.

Tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mengeluarkan putusan sela yang menerima seluruh eksepsi dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan. Mereka juga mendesak agar harkat, martabat, dan nama baik terdakwa Ramang dipulihkan.

Untuk diketahui, sidang pertama perkara ini dimulai pada 9 April 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Saat ditanya majelis hakim terkait tanggapan atas eksepsi tersebut, JPU Hadiarto dan Vijai Antonius Sipakkar menyatakan akan memberikan jawaban secara resmi dalam agenda tanggapan dari penuntut umum.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, pembacaan tanggapan dari JPU dijadwalkan pada Selasa, 22 April 2025 di ruang sidang Tipikor. (Shah/red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Senin 26 Januari 2026
Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Senin 26 Januari 2026
Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025

Berita Terbaru

  • Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran Kamis 29 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng Kamis 29 Januari 2026
  • DPRD Kalteng Terima Kunker Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Utara Rabu 28 Januari 2026
  • Kadishut Pastikan Kesiapsiagaan Kalteng Cegah Karhutla Rabu 28 Januari 2026
  • Dishut Kalteng Gelar Coaching Clinic Penyusunan/Perubahan RPHJP KPH Provinsi Kalteng Rabu 28 Januari 2026


Next Post
Gubernur Agustiar Sabran Harapkan Perguruan Tinggi Kalteng Bisa Terus Cetak SDM Unggul

Gubernur Agustiar Sabran Harapkan Perguruan Tinggi Kalteng Bisa Terus Cetak SDM Unggul

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak