PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – “Drama” penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap mantan Camat Katingan Hulu berinisial HER (56) memasuki babak baru. Kuasa Hukum HER pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Permohonan praperadilan dengan Register Nomor : 7/Pid Pra.2021/PN Plk. itu terkait Sah atau tidaknya penahanan dan penetapan sebagai tersangka HER selaku Camat Katingan Hulu yang diduga melakukan penyelewengan wewenang terhadap 11 Dana Desa tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.078.360.000.
Adu strategi antar HER sebagai pemohon melalui Kuasa Hukumnya dengan Kajati Kalteng sebagai termohon akan tersaji dalam sidang praperadilan pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021. Hari itu menjadi sidang praperadilan hari pertama. Bukti dan fakta hukum serta saksi/saksi ahli telah siap disajikan sampai sidang ke-7, dimana akan dibacakan keputusannya oleh hakim tunggal.
Dalam jumpa pers di salah satu rumah makan di jalan G. Obos Palangka Raya, kuasa hukum HER yang terdiri dari Haruman Supono, S.E., S.H., M.H., AAIJ., Suriyadi, S.H., dan Royanto G. Simanjuntak, S.H., menyatakan perkara kasus ini penuh konspirasi dan patut dipertanyakan agar publik tau bahwa hukum itu perlu kepastian. Dan ada rasa keadilan serta tidak melanggar HAM. Kemudian pada proses penegakan hukumnya tidak sewenang-wenang akibat ketidak profesionalan penyidik yang terkesan tebang pilih dan dipaksakan.
“Bahwa pengguna anggaran adalah 11 orang kades di Katingan Hulu. Dan kegiatan pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang daerah aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu tahun anggaran 2020 diduga merupakan ide dan gagasan Bupati Katingan. Jadi bukan ide klien kami dan kami memiliki bukti-bukti dan 2 orang kepala desa sebagai saksi. Karenanya yang harus diperiksa adalah Bupati Katingan bersama 11 Kades tersebut,” kata Haruman kepada para awak media, Rabu (18/8/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
Lebih lanjut, advokat dari Pondok Hukum Nusantara Law Firm Scorpions Haruman Supono, S.H, MH & Partners menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inpektorat Kabupaten Katingan Nomor : 700/06/LHP-K/INSP/2021 tanggal 19 April 2021 yang dijadikan dasar penghitungan kerugian keuangan negara, tidak dapat dijadikan acuan dan tidak memiliki kewenangan menyatakan. Yang berwewenang adalah lembaga BPK dan BPKP.
“Pertanyaan kita sah atau tidaknya karena LHP Inspektorat Kabupaten Katingan tersebut menyatakan adanya kerugian keuangan negara. LHP Inspektorat Kabupaten Katingan sifatnya administratif internal. Inspektorat tidak ada kewenangan menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Yang memiliki kewenangan adalah BPK dan BPKP,” tegas koordinator kuasa hukum HER ini.
Selain itu, tambahnya, LHP Inspektorat Katingan tersebut bukan termasuk alat bukti yang sah dikarenakan LHP tersebut tidak berasal dari Surat Perintah Penyidikan in casu. Dan tanggal terbitnya mendahului dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon (Kajati Kalteng).
Di tempat yang sama, Suriyadi, S.H., menyampaikan dengan mencuatnya kasus ini, keluarga HER merasa terpukul. Setelah mencermati, mempelajari dan mengamati bukti dan fakta, keluarga melihat penetapan tersangka dan penahanan HER tidak bersalah. Olehnya keluarga memutuskan untuk mengajukan praperadilan.
“Terus terang saja, adik saya HER ini jadi korban, dikriminalisasi dan dijadikan tumbal. Kalau tidak terbukti maka 11 kades itu yang perlu disidik. 11 orang kades itu yang patut dijadikan tersangka termasuk juga bupati sebenarnya. Harus diseret jadi tersangka semuanya,” ucap Ketua DPC Peradi Bersatu Kabupaten Lumajang Jatim yang juga adalah abang kandung tersangka HER.
Suriyadi berharap Jaksa Agung bidang Pengawasan agar dapat memeriksa proses penyidikan kasus ini. Apabila terbukti ada penyimpangan pada oknum di Kejaksaan Tinggi Kalteng dan pihak-pihak terkait harus di tindak tegas. Baik dari oknum-oknum mafia kasus di Kejaksaan Tinggi Kalteng dan pihak-pihak terkait di Pemerintahan Kabupaten Katingan. Karena pada proyek jalan tembus tersebut diindikasikan ada pesanan pejabat tinggi di kabupaten tersebut.
Sementara itu, Royanto G. Simanjuntak, S.H., menjelaskan bahwa penasehat hukum mengajukan praperadilan bukan harus menang tapi setidaknya jadi auto kritik untuk pihak penyidik bahwa perkara ini, perkara debatable.
“Ini bisa menjadi warning supaya mereka mengerti, ketika perkara pokok bahwa perkara ini benar-benar penting. Harus benar-benar mekanisme prosedurnya karena ketika salah menentukan langkah hukum acara dalam perkara pokok itu, bisa ada kemungkinan besar perkara itu dimenangkan oleh pemohon, klien kami,” terangnya. (fer)
(FOTO UTAMA : Haruman Supono (menunjukkan dokumen), Suriyadi (tengah) dan Royanto G. Simanjuntak, jumpa pers, Rabu (18/8/2021))* fer.





