• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 23 November 23 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Mantan Dekan Fisip UPR Dilaporkan ke Polda Kalteng

Kamis 5 Oktober 2023
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
Paulus Alfons Yance Dhanarto (tengah) diapit kuasa hukumnya Parlin B. Hutabarat (kanan) dan Kandoni Siringoringo (kiri). Foto: fer

Paulus Alfons Yance Dhanarto (tengah) diapit kuasa hukumnya Parlin B. Hutabarat (kanan) dan Kandoni Siringoringo (kiri). Foto: fer

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Paulus Alfons Yance Dhanarto Dosen Ilmu Sosial UPR melaporkan mantan Dekan Fisip Universitas Palangka Raya (UPR) KW ke Polda Kalteng.

Didampingi kuasa hukumnya Parlin B. Hutabarat, Paulus melaporkan KW dengan Pasal 310 ayat (1) jo ayat (2) KUHPidana. KW diduga melakukan tindak pidana perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik.

BeritaTerkait

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Parlin mengatakan, tindakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik kliennya bermula dari adanya pemilihan anggota senat jurusan sosiologi. Pada saat itulah ramai beredar chat wa dari KW yang menuduh kliennya sebagai Pro Premanisme.

Sebutan Pro Premanisme secara sengaja tanpa dasar dan tanpa hak telah dilakukan oleh KW melalui chat wa yang disampaikan kepada seorang dosen pada 22 September 2023. Tujuan atau motif yang termuat dalam chat wa tersebut ialah persaingan pemilihan anggota senat Jurusan Sosiologi FISIP UPR.

“Tuduhan itu diarahkan kepada klien kami melalui chat wa yang dibuat KW. Chat itu dishare kepada dosen di lingkungan Fisip UPR,” kata Parlin kepada para wartawan di Palangka Raya, Kamis (5/10/2023) siang.

Atas peristiwa tersebut, kliennya sangat keberatan dan dirugikan. Tuduhan “Pro Premanisme” dinilai telah menyerang kehormatan dan nama baik kliennya selaku dosen/akademisi sekaligus ASN.

Sedangkan sampai saat ini kliennya tidak pernah sekalipun mendapat sanksi. Baik sanksi kepegawaian akibat melanggar suatu aturan ataupun pernah dijatuhi hukuman pidana.

Parlin menyebut, yang menjadi alasan hukum pelaporan karena kliennya telah dirugikan dengan tuduhan Pro Premanisme. Frasa premanisme cenderung berkonotasi negatif.

Terlebih lagi kata preman pada pergaulan masyarakat bersifat tendensius. Biasanya disematkan kepada orang-orang yang berperilaku tidak baik dan berulang-ulang melanggar hukum/aturan.

“Tuduhan tersebut sangat bertolak belakang dengan harkat dan martabat klien kami selaku akademisi/dosen perguruan tinggi negeri terbesar di Kalteng,” tegasnya.

Buktikan Tuduhan Tidak Benar

Sementara itu, Paulus menyampaikan, dengan adanya pelaporan itu dirinya ingin membuktikan tuduhan itu tidak benar. Dia bukan pro premanisme apalagi seorang preman.

“Apapun langkahnya, tentunya dengan dibantu oleh kuasa hukum, saya mau membuktikan kalau saya bukan preman dan pro premanisme. Apalagi membina mereka yang bertiga yang disebut binaan saya itu,” ucap Paulus.

Tuduhan Pro Premanisme yang ditujukan kepada dirinya telah diketahui Ketua Jurusan Sosiologi FISIP UPR Dr. Saputra Adiwijaya. Sekretaris Jurusan Sosiologi,Yorgen Kaharap dan dosen lainnya bernama Anisa Febrianti.

Meski kecewa, Paulus tetap berupaya meminta penjelasan dan permintaan maaf dari KW. Dirinya pun mengirim surat somasi pribadi pada 25 September 2023. Hal itu sebagai bentuk menghargai KW sebagai kolega dan orang tua di kampus. Secara pribadi dia merasa tidak ada permasalahan/persoalan dengan KW.

“Sayangnya sampai saat ini tidak ada itikadi baik dari Profesor KW,” ujarnya.

Paulus berharap, Polda Kalteng segera menindaklanjuti pengaduannya sebagai bentuk proses penegakkan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut salah satu isi chat wa KW: Mat malam Jumat lusa 22/09/2023 rapat jurusan Sosiologi Pemilihan anggota senat wakil jurusan. Yang mencalon ada 4 orang. (1) Joni Rusmanto, (2)Sontoe, (3) Yorgen Kaharap, dan(4) Dhanu Pitoyo. Saya rekom pilih pa Joni Rusmanto, dia Sarjana Sosiologi murni. Kalau Yorgen dan Dhanu itu bukan sarjana sosiologi, mereka dulunya di MKU, dan Sontoe mutasi dari Pemkot. Joni Rusmanto anti dosen premanisme, sedangkan 3 orang lainnya pro premanisme binaan Paulus Alfons. Terimakasih. 7.28 PM

Selamat malam prof. Siap, terima kasih infonya prof.7.49 PM.

Sampai berita ini terbit, KW tak jua merespon chat dan telepon dari wartawan media ini guna berimbangnya berita. (fer).

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkah#mabespolri#uprHeadlinespoldakalteng

Related Posts

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025
Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025

Berita Terbaru

  • Gubernur Kalteng Buka Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Pangan Presiden Sabtu 22 November 2025
  • Yogi Syahputra Dukung Kebijakan Pangan Nasional: Ini Arah yang Tepat untuk Indonesia Sabtu 22 November 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke- 6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 Jumat 21 November 2025
  • PESPARANI Katolik Pertama Kalteng Digelar di Palangka Raya Kamis 20 November 2025
  • Kasus Pembunuhan di Kecamatan Katingan Tengah, Keluarga Korban Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Rabu 19 November 2025


Next Post
Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Korupsi Ekspor CPO

Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Korupsi Ekspor CPO

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak