Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Paulus Alfons Yance Dhanarto Dosen Ilmu Sosial UPR melaporkan mantan Dekan Fisip Universitas Palangka Raya (UPR) KW ke Polda Kalteng.
Didampingi kuasa hukumnya Parlin B. Hutabarat, Paulus melaporkan KW dengan Pasal 310 ayat (1) jo ayat (2) KUHPidana. KW diduga melakukan tindak pidana perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik.
Parlin mengatakan, tindakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik kliennya bermula dari adanya pemilihan anggota senat jurusan sosiologi. Pada saat itulah ramai beredar chat wa dari KW yang menuduh kliennya sebagai Pro Premanisme.
Sebutan Pro Premanisme secara sengaja tanpa dasar dan tanpa hak telah dilakukan oleh KW melalui chat wa yang disampaikan kepada seorang dosen pada 22 September 2023. Tujuan atau motif yang termuat dalam chat wa tersebut ialah persaingan pemilihan anggota senat Jurusan Sosiologi FISIP UPR.
“Tuduhan itu diarahkan kepada klien kami melalui chat wa yang dibuat KW. Chat itu dishare kepada dosen di lingkungan Fisip UPR,” kata Parlin kepada para wartawan di Palangka Raya, Kamis (5/10/2023) siang.
Atas peristiwa tersebut, kliennya sangat keberatan dan dirugikan. Tuduhan “Pro Premanisme” dinilai telah menyerang kehormatan dan nama baik kliennya selaku dosen/akademisi sekaligus ASN.
Sedangkan sampai saat ini kliennya tidak pernah sekalipun mendapat sanksi. Baik sanksi kepegawaian akibat melanggar suatu aturan ataupun pernah dijatuhi hukuman pidana.
Parlin menyebut, yang menjadi alasan hukum pelaporan karena kliennya telah dirugikan dengan tuduhan Pro Premanisme. Frasa premanisme cenderung berkonotasi negatif.
Terlebih lagi kata preman pada pergaulan masyarakat bersifat tendensius. Biasanya disematkan kepada orang-orang yang berperilaku tidak baik dan berulang-ulang melanggar hukum/aturan.
“Tuduhan tersebut sangat bertolak belakang dengan harkat dan martabat klien kami selaku akademisi/dosen perguruan tinggi negeri terbesar di Kalteng,” tegasnya.
Buktikan Tuduhan Tidak Benar
Sementara itu, Paulus menyampaikan, dengan adanya pelaporan itu dirinya ingin membuktikan tuduhan itu tidak benar. Dia bukan pro premanisme apalagi seorang preman.
“Apapun langkahnya, tentunya dengan dibantu oleh kuasa hukum, saya mau membuktikan kalau saya bukan preman dan pro premanisme. Apalagi membina mereka yang bertiga yang disebut binaan saya itu,” ucap Paulus.
Tuduhan Pro Premanisme yang ditujukan kepada dirinya telah diketahui Ketua Jurusan Sosiologi FISIP UPR Dr. Saputra Adiwijaya. Sekretaris Jurusan Sosiologi,Yorgen Kaharap dan dosen lainnya bernama Anisa Febrianti.
Meski kecewa, Paulus tetap berupaya meminta penjelasan dan permintaan maaf dari KW. Dirinya pun mengirim surat somasi pribadi pada 25 September 2023. Hal itu sebagai bentuk menghargai KW sebagai kolega dan orang tua di kampus. Secara pribadi dia merasa tidak ada permasalahan/persoalan dengan KW.
“Sayangnya sampai saat ini tidak ada itikadi baik dari Profesor KW,” ujarnya.
Paulus berharap, Polda Kalteng segera menindaklanjuti pengaduannya sebagai bentuk proses penegakkan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut salah satu isi chat wa KW: Mat malam Jumat lusa 22/09/2023 rapat jurusan Sosiologi Pemilihan anggota senat wakil jurusan. Yang mencalon ada 4 orang. (1) Joni Rusmanto, (2)Sontoe, (3) Yorgen Kaharap, dan(4) Dhanu Pitoyo. Saya rekom pilih pa Joni Rusmanto, dia Sarjana Sosiologi murni. Kalau Yorgen dan Dhanu itu bukan sarjana sosiologi, mereka dulunya di MKU, dan Sontoe mutasi dari Pemkot. Joni Rusmanto anti dosen premanisme, sedangkan 3 orang lainnya pro premanisme binaan Paulus Alfons. Terimakasih. 7.28 PM
Selamat malam prof. Siap, terima kasih infonya prof.7.49 PM.
Sampai berita ini terbit, KW tak jua merespon chat dan telepon dari wartawan media ini guna berimbangnya berita. (fer).