KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Tak terima masalah hukum yang menderanya, mantan Kades Dadahup, GS, melakukan pra peradilan terhadap Kacabjari Palingkau melalui kuasa hukumnya .
“Melalui pra peradilan kita uji materi, terkait penangkapan dan penetapan status tersangka atas nama GS. Apakah sudah sesuai dengan norma hukum,” ujar Kuasa Hukum GS, Ismail, SH dkk, Selasa (4/1/2022).
Demikian pula, apa yang disangkakan kepada GS atas tuduhan, apakah sudah sesuai dengan aturan berlaku.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Putri Nugraheni, S membenarkan adanya permohonan praperadilan kuasa hukum GS.
“Hari ini tadi, sebenarnya sidang digelar. Namun disebabkan termohon (Kacabjari Palingkau) berhalangan, maka sidang ditunda pekan depan,” ujar Putri Nugraheni, S di PN Kapuas.
Untuk perkara sudah diregister bernomor : 3/pid-pra/2021/PN.Klk dan diperlukan semua pihak bisa dihadirkan dalam persidangan.
“Terlapor tidak bisa hadir dalam persidangan pra peradilan, disebabkan yang bersangkutan ada urusan dinas ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, sidang akan digelar tanggal 11 Januari 2022 depan,” pungkas Puteri. (Lg)