Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, dia mesti membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.
Johnny juga “dihadiahi bonus” pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsidair pidana penjara selama 2 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti bersalah korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Diai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan bersalah sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum,” kata Majelis Hakim membacakan putusannya, Rabu (8/11/2023).
Pada hari yang sama dibacakan juga vonis kepada dua terdakwa lainnya yakni Anang Achmad Latif dan Dr. Yohan Suryanto.
Anang Achmad Latif divonis penjara 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama 6 bulan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Sedangkan Dr. Yohan Suryanto divonis penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan. Juga membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta (dikurangkan Rp43 juta yang disita) subsidair pidana penjara selama 1 tahun.
Terhadap vonis tersebut, Penasehat Hukum beserta terdakwa Anang Achmad Latif dan Johnny Gerard Plate menyatakan Banding. Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa Dr. Yohan Suryanto dan Jaksa Penuntut Umum ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Puspenkum Kejagung/fer)