Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Nindyo Purnomo terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2021 meminta Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya agar secepatnya membebaskan dirinya dari Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya.
Pasalnya, dirinya seharusnya telah bebas per 28 Agustus 2024 sesuai dengan vonis yang dia terima dan telah dijalani selama 1 tahun penjara. Nindyo telah ditahan sejak 30 Agustus 2023 oleh Kejari Lamandau guna mempercepat proses penyidikan.
“Pada tanggal 28 Agustus 2024 masa tahanan klien kami Nindyo Purnomo sudah berakhir. Ini sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya selama 1 tahun. Karenanya klien kami dapat keluar demi hukum,” tegas Apriel H Napitupulu SH selaku pengacara Nindyo Purnomo kepada para wartawan di halaman PN Palangka Raya, Senin (2/9/2024) sekitar 17.40 WIB.
Dia menyampaikan, atas kejadian tersebut pihaknya telah mendatangi PN Palangka Raya pada Jumat (30/8/2024). Pihaknya telah juga menyampaikan surat kepada Ketua PN Palangka Raya dengan maksud mengingatkan vonis kliennya telah berakhir per 28 Agustus 2024.
Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan sikap dari Ketua PN Palangka Raya. Yang ada pihak PN menginformasikan bahwa peristiwa yang dialami kliennya merupakan peristiwa pertama kali terjadi di Kalteng.
“Ini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) klien kami. Satu jam atau 5 menit sekali pun lebihnya itu sudah melanggar HAM,” ucapnya.
Dia berharap Ketua PN Palangka Raya agar segera mengambil sikap untuk membebaskan kliennya dari tahanan karena Rutan Kelas II A Palangka Raya dan Kejari Lamandau menunggu sikap itu.
Untuk diketahui, Nindyo Purnomo terjerat kasus tipikor kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021.
Saat itu Nindyo merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan tersebut dan dia menjabat sebagai Kepala Bidang PKP2T pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau.
Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya 4 April 2024, Majelis Hakim memutus terdakwa Nindyo Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nindyo Purnomo divonis penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp50 juta atau subsidair penjara 1 bulan.
Kemudian pada 13 Mei 2024 PT Palangka Raya dalam vonis bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya tersebut. Terhadap putusan ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau mengajukan kasasi ke MA. Sampai hari ini putusan kasasi belum ada. (fer)