KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Pemerintah telah mengatur dan memberikan kepada masyarakat untuk berperan garda didepan dalam perlindungan dan pengamanan Hutan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala UPT-KPHP Kapuas Tengah Unit XI, Bambang Ralianto, S.Hut, pada kegiatan Sosialisasi Perlindungan dan Pengamanan Kehutanan di Desa Gawing Kecamatan Kapuas Tengah, baru-baru ini.
“Perlindungan dan pengamanan hutan di fokuskan program kegiatan Perhutanan sosial yang merupakan regulasi baru disebut dengan Perhutanan Sosial,” kata Bambang Ralianto.
Dijelaskan, dari regulasi yang ada melalui 5 (lima) skema yaitu Hutan Desa(HD) Hutan Kemasyarakatan (HKm) Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Kemitraan Kehutanan (KK) dan Hutan Adat (HA) akan lebih ditingkatkan fasilitasnya terutama di Unit XI.
Sementara itu, Ketua Panitia Sosialisasi, Haris Piyono mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut sudah dilaksanakan seperti di Desa Gawing Kecamatan Kapuas Tengah pada tanggal 11 November 2021 lalu di mana kegiatan tesebut sangat disambut baik masyarakat setempat.
“Kegiatan terebut sangat dibutuhkan masyarakat saat ini untuk berperan serta dalam pengaman dan perlindungan hutan di sekitarnya,” ujar Haris Piyono, Senin (22/11/2021).
Sosialisasi bertujuan untuk penyadartahuan untuk masyarakat akan perlindungan dan pengamanan hutan.
“Selain pemerintah diperlukan peran serta masyarakat sekitar hutan terus menjaga dan mencegah pengrusakan hutan,” jelas Haris. (Lg)