KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Terkait permasalahan hukum hak waris sebelum masuk ke permasalahan hukum melalui Pengadilan Agama sepantasnya secara dasar hukum sudah dipahami masyarakat sercara umum.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Kapuas H. Hamidan melaui Kasi Bimas Islam, H. Hasbullah kepada Bapak Karlin D meminta pencerahan terkait hukum hak kewarisan, Kamis (27/1/2022).
” Mereka datang berkonsultasi terkait permasalahan dan pembagian harta waris dari ahli keluarga yang sudah meninggal dunia,” ujar H. Hasbullah di ruang kerjanya.
Alumnus MA Manarul Huda Kuala Kapuas ini juga menguarapkan agar masyarakat memahami hukum dasar hak dan pembagian kewarisan.
“Alangkah baiknya, jangan sampai hak pembagian kewarisan dari yang sudah meninggal dunia memunculkan sengketa hingga diselesaikan melalui persidangan di Pengadilan Agama,” harap Hasbullah.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kapuas ini menjelaskan tata cara dan dasar hukum kewarisan diantaranya dari Kitab Fiqih Islam Karangan H. Sulaiman Rasjid.
“Apabila bersengketa diantara ahli waris untuk meminta penetapan hukum yang sah melalui Pengadilan Agama untuk mendapatkan ketetapan berkekuatan hukum yang tetap bisa diterima semua pihak dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Bullah.
Penyelesaian sengketa kewarisan melalui Pengadilan Agama merupakan keputusan yang berkekuatan hukum tetap bertujuan sehingga ke Kab. Kapuas. Agar bisa diterima oleh semua pihak ahli waris dan berkekuatan hukum yang tetap supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari, demikian H Hasbullah. (Lg)