Palangka Raya, jurnalborneo.co.id — Masyarakat Kalimantan Tengah menolak pejabat droping dari pusat. Kisruh rencana pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan dan Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat merupakan dampak dari penolakan masyarakat.
Aksi penolakan dari masyarakat KalimantanTengah terus berlangsung. Kali ini Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) menemui Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran di Aula Serbaguna Istana Isen Mulang, Selasa (23/5/2023).
Beberapa jam sebelumnya, MP3D menyampaikan aspirasi secara damai di gerbang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah dalam rangka menyampaikan surat tuntutan rakyat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri yang berisi penolakan terhadap penjabat bupati droping dari pusat.
Surat diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Katma F. Dirun untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
Dalam pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Tengah, Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) Kalimantan Tengah, hadir serta beberapa aliansi masyarakat dayak dan organisasi diantaranya Masyarakat peduli Adat Budaya dan Pembangunan Kalteng, Ormas BMT, Serikat Hijau, KNPI Kalteng, dan beberapa perwakilan tokoh masyarakat.
Sementara itu Gubernur Kalimantan Tengah didampingi Anggota FORKOPIMDA dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimanta Tengah H. Nuryakin, serta Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Keamanan dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya.
MP3D Kalteng yang diwakili Wawan S. Gundik, Ingkit B.S. Djaper, Andreas Junaedy dan Adi A. Noor menyampaikan hal yang senada terkait penetapan Penjabat Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa, yakni meminta Menteri Dalam Negeri membatalkan Keputusannya terkait penetapan penjabat dimaksud, dan mengakomodir mekanisme yang telah dilakukan yaitu melalui usulan yang disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, dan menetapkan putra daerah sebagai penjabat bupati di dua kabupaten tersebut.
“Semangat otonomi daerah telah ternodai dengan keputusan yang menggambarkan seakan kemampuan SDM di daerah sangat rendah , padahal kita memiliki potensi SDM yang cukup andal dan mampu menjadi penjabat bupati. Tuntutan ini jangan dimaknai primordialisme yang fanatik dengan rasa kedaerahan, tapi lebih kepada menjunjung tinggi kearifan lokal, dimana putra daerah lebih memahami kondisi daerahnya dalam segala aspek,” ungkap salah satu perwakilan Ingkit B.S. Djaper dengan penuh semangat.
Menanggapi hal tersebut Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Keamanan dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya mengatakan bahwa pihaknya memahami tuntutan masyarakat dayak dalam hal penetapan penjabat bupati di Kalimantan Tengah.
Ia menyebut dengan pengalaman bertugas di berbagai daerah, dan paham betul karakteristik dan keberagaman masing-masing daerah. Namun demikian ia mengklaim dirinya memang tidak terlibat dalam proses penetapan Pj. Bupati Barito Selatan dan Pj. Bupati Kotawaringin Barat, yang seyogianya telah dilantik tanggal 22 Mei 2023 kemaren.
“Saya memahami aspirasi yang berkembang di Kalteng, untuk itu saya datang selaku perwakilan Kementerian Dalam Negeri untuk berdiskusi dan mendengar langsung aspirasi tersebut, untuk menjadi bahan laporan serta pertimbangan pimpinan tertinggi lembaga yaitu Menteri Dalam Negeri. Segera kami sampaikan dan komunikasikan aspirasi yang berkembang dengan Bapak Menteri, dengan harapan ditemukan jalan terbaik terhadap permasalahan ini,” ungkapnya.
Sementara itu Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, mengapresiasi langkah yang dilakukan MP3D dan aliansi masyarakat lainnya yang telah menyampaikan aspirasi dan tuntutan secara damai, tanpa melukai citra demokrasi yang menghalalkan perbedaan pendapat.
“Saya memahami perasaan saudara-saudara, luka kalian adalah luka yang sama saya rasakan sebagai Gubernur yang juga adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Saya bukan minta dihormati, tapi hendaknya pemerintah pusat dalam hal ini kementerian dalam negeri menghargai peran Gubernur di daerah. Koordinasi memang mudah diucapkan tapi sulit dilakukan, jika telah mengedepankan ego sectoral,” ungkap Sugianto.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa selaku wakil pemerintah pusat di daerah, ia harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat, namun disisi lain sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, ia harus menyerap aspirasi rakyat dengan baik.
“Saya harus mampu merawat ketajaman batin dan kepekaan yang mumpuni, bahkan saya harus ikut merasakan setiap tarikan napas dan denyut nadi hingga penderitaan terdalam dari masyarakat yang saya pimpin, agar apa yang kami lakukan tidak seharusnya melukai perasaan masyarakat yang telah menitipkan amanah kepada kami untuk memimpin Bumi Tambun Bungai yang sama-sama kita cintai,” imbuhnya.
Ia juga meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memaknai keterbukaan informasi saat ini dapat memberikan teladan dalam semangat transparansi dan keterbukaan.
“Jika memang apa yang telah kami usulkan tidak memenuhi persyaratan, sampaikan dengan jelas dan terang benderang apa kekuarangannya hingga dipandang tidak layak, hal yang sama juga disampaikan argumentasi logis telah menunjuk penjabat bupati dari pejabat pusat. Kalau sudah begini, pusat yang bikin benang kusut, saya dapat tugas mengurainya,” bebernya.
Ia juga menyebut terkait evaluasi dan hubungan emosional, penjabat bupati yang akan menjalankan tugasnya hanya satu tahun.
“Satu tahun adalah waktu yang singkat, seseorang harus belajar memahami kondisi daerah dan masyarakat setempat, lalu kapan bekerjanya? Setelah itu ada evaluasi, apa yang dievaluasi? Lima tahun masa jabatan saja tidak cukup untuk menuntaskan visi dan misi. Tak kalah pentingnya adalah hubngan emosional yang sudah ada menjadi daya ungkit dalam percepatan membangun. Sehebat apapun seseorang tanpa hubungan emosional, akan menjadi penghambat dalam melaksanakan tugas-tugasnya” tegasnya.
Sebelum mengakhiri pertemuan Sugianto mengatakan akan melakukan rapat koordinasi dengan Wakil Gubernur serta Forkopimda untuk membahas lebih cermat permasalahan penetapan Pj. Bupati Barito Selatan dan Pj. Bupati Kotawaringin Barat.
Saat berita ini dirilis, dari pantauan awak media bahwa rapat terbatas Gubernur dengan FORKOPIMDA tengah berlangsung secara tertutup. (ari)