Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kekecewaan masyarakat Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah terhadap sikap PLN kian meningkat.
Puncaknya, ketika pihak PLN tidak datang menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) terkait jaringan listrik dengan DPRD Katingan dan masyarakat Kecamatan Katingan Kuala yang digelar pada Jumat (24/3/2023) di ruang rapat DPRD Katingan di Kasongan.
“Padahal kami sudah menyempatkan waktu datang jauh-jauh dari Pagatan, Katingan Kuala ke Kota Kasongan untuk menghadiri RDP tapi lagi-lagi kekecewaan yang masyarakat terima dari PLN,” kata koordinator warga masyarakat Kecamatan Katingan Kuala, Rendy Angga Pratama dalam siaran persnya yang diterima media ini di Palangka Raya, Sabtu (25/3/2023) malam.
Menyikapi sikap PLN tersebut, masyarakat Kecamatan Katingan Kuala pun mengeluarkan tujuh pernyataan sikap. Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh 79 orang perwakilan warga dan salah satunya Camat Katingan Kuala Hariadi Utomo.
Berikut pernyataan sikap masyarakat Kecamatan Katingan Kuala selengkapnya:
MASYARAKAT KATINGAN KUALA PERNYATAAN SIKAP
Sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Ketenagalistrikan, bahwa tenaga listrik merupakan bagian penting dari pembangunan nasional, penyediaannya dikuasai negara sehingga negara wajib menyelenggarakan perkembangan pembangunan dengan menyediakan listrik dalam jumlah cukup, merata dan bermutu. Sebagaimana pasal 29 Ayat (1) huruf a sampai c, konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar.
Sehubungan dengan adanya pemadaman listrik bergilir beberapa waktu lalu pada PLN ULD Pegatan, yang dimana hal tersebut sangat berdampak dan merugikan Masyarakat (semua sektor baik Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, dan berkaitan pelayan publik lainnya), khususnya bagi masyarakat Kelurahan Pegatan Hilir, Kelurahan Pegatan Hulu, Desa Kampung Keramat, dan Desa Kampung Tengah.
Dengan ini Masyarakat Katingan Kuala, menyatakan sikap kepada Management PLN ULP Sampit dan Management PLN UP3 Palangkaraya selaku pemegang kebijakan secara struktural PLN ULD Pegatan :
1. Adapun pernyataan dibeberapa media online beberapa waktu lalu yang disampaikan oleh Manager UP3 Palangkaraya Presly Silaen, Menjelaskan kerusakan control panel di PLN ULD Pegatan dimulai pada tanggal 12 Februari 2023 dan hanya 4 Hari terakhir dilakukan pemadaman listrik, dengan ini kami TEGASKAN adalah TIDAK BENAR dan cenderung penyesatan informasi serta terkesan mengiring opini publik, FAKTANYA adalah pemadaman listrik di Pegatan mulai sejak tanggal 31 Januari 2023 sampai tanggal 19 Februari 2023 baru mulai berjalan itupun belum 100% Kembali normal;
2. Meminta pimpinan PLN UP3 Palangka Raya untuk memberi sanksi tegas atau sampai pada pemecatan terhadap Kepala PLN ULD Pegatan yang dinilai telah lalai dalam tugas dan tanggung jawabnya sehingga terjadi dugaan pembiaran kerusakan mesin PLN ULD Pegatan berlarut-larut yang berdampak pada kerugian besar masyarakat Pegatan dan sekitarnya;
3. Mendesak kepada pimpinan PLN terkait, dalam pelayanan maksimalnya agar PLN ULD Pegatan bisa beroperasi 24 Jam. Diketahui PLN ULD Pegatan saat ini beroperasional dimulai Jam 14:00 WIB s.d 07:00 WIB dan itupun pelayanannya tidak maksimal. Selama puluhan tahun sudah berjalan, masyarakat Pegatan dan sekitarnya tidak pernah menikmati PLN 24 jam;
4. Meminta agar pengelolaan manajemen PLN ULD Pegatan dilakukan secara profesional dan memiliki tenaga ahli yang mumpuni, sehingga gangguan atau pemadaman listrik PLN dapat secara cepat diantisipasi sedini mungkin;
5. Mendesak agar dilakukan pembenahan, renovasi, atau membangun Kembali Tempat Penyimpanan Mesin di PLN ULD Pegatan, dikarenakan area penyimpanan mesin tidak layak dan rawan Banjir, sehingga apabila air laut pasang dipastikan area tersebut terendam air sehingga mesin pasti akan dimatikan, hal ini merupakan kendala yang sudah berpuluh tahunan dan hingga sekarang belum terselesaikan;
6. Meminta membangun koneksi jaringan listrik antara 2 kecamatan yaitu antara kecamatan katingan kuala dengan kecamatan Mendawai dengan alternatif menghubungkan jaringan dari Desa Jaya Makmur ke Desa Kampung Tengah, sehingga apabila ada terkendala listrik di dua kecamatan ini agar bisa saling membantu supply listrik baik untuk warga Kec. Katingan kuala maupun bagi warga Kec. Mendawai;
7. Meminta PLN UP3 PALANGKARAYA, PLN ULP SAMPIT dan PLN ULD PEGATAN, melayani masyarakat dengan jujur transparan, tidak ada dusta dan kebohongan.
Demikian surat pernyataan sikap ini dibuat dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab dan Kami Meminta Kepada Wakil Rakyat Kabupaten Katingan memberikan dukungan terhadap pernyataan sikap kami ini, agar bisa ditindak lanjuti oleh pemangku kepentingan terkait sebagaimana mestinya. (fer)
Foto: Dari kiri ke kanan, M. Kasim Wira Nasir, Rendy Angga Pratama, Camat Katingan Kuala Hariadi Utomo dan Restu mengikuti RDP di Gedung DPRD Katingan, Jumat (24/3/2023).