Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Putir Desy Santhy, S.ST, menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Biaya Ganti Kerugian untuk pengadaan tanah pembangunan Bendungan Desa Jamut. Rapat digelar oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara di aula kantor setempat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Barito Utara, Inspektur Kabupaten, Plt Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Bapperida, Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kepala Bagian Hukum Setda, para kepala bidang teknis, Kepala Desa Jamut, dan Camat Teweh Tengah.
Rapat memfokuskan pembahasan pada legalitas dan proses administratif sebagai tahapan penting dalam pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan. Kantor Pertanahan Barito Utara memegang peran strategis dalam memastikan kejelasan status dan hak atas tanah milik warga terdampak.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi menyampaikan komitmen BPN untuk mendukung penuh proyek strategis tersebut.
“Kami memastikan seluruh pemilik tanah terdampak benar-benar terverifikasi dan berhak menerima ganti kerugian. Fokus kami adalah pada validasi alas hak dan batas tanah agar proses pembayaran ganti rugi berlangsung adil, transparan, dan akuntabel,” ujar Primanda Jayadi, Rabu 8 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa kerja sama antarlembaga menjadi kunci dalam mencegah sengketa di kemudian hari dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan tanah.
“Tahapan administrasi pertanahan yang matang merupakan fondasi agar pembangunan Bendungan Desa Jamut berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Barito Utara,” tambahnya.
Melalui percepatan proses dan kepastian hukum bagi para pemilik lahan, diharapkan pembangunan Bendungan Desa Jamut dapat segera dimulai. Bendungan tersebut nantinya diproyeksikan mendukung ketahanan air, sistem irigasi pertanian, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. (red)





