Pulang Pisau, JurnalBorneo.co.id – Sengketa lahan yang terletak di jalan trans Kalimantan Desa Mantaren l antara Siul Tunjung dengan Berta K. Ganti, Marno dan Rusli masih dalam status quo.
Mediasi tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Kahayan Hilir, yang dihadiri kedua belah pihak, Kapolsek Kahayan Hilir IPDA Rodie Damhodie, Damang Kahayan Hilir Idon Y. Riwut, Camat Kahayan Hilir Agustinuah, Rabu (5/7/2023).
Rodie saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa sengketa tersebut sejak tahun 2019 dan sudah dilaporkan ke pihak kedamangan dan kecamatan, dan baru beberapa waktu yang lalu ada dilaporkan pihak Polsek Kahayan Hilir. Mediasi ini agar dapat titik temunya apakah ada salah posisi lokasinya atau bagaimana, ucap Rodie.
“Nanti kita bersama pihak kecamatan, kedamangan dan BPN akan laksanakan fungsi lapangan dan saya menghimbau kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat setempat agar tidak menimbulkan kontak fisik,” kata Rodie.
Damang Kahayan Hilir Idon Y. Riwut, menambahkan bahwa sengketa tersebut, dalam mediasi ini pihaknya mencari solusi agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dan tentang asal usul tanah tersebut dari salah satu pihak tidak mempunyai surat-surat yang jelas, dan kembali kepada asal muasal tanah tersebut bisa turun temurun keluarga dari orang tua terdahulu, jelas Damang.
“Tanah adat itu bisa digarap turun temurun atau bisa juga didapat dari membeli dan adanya Surat keterangan Tanah Adat (SKTA), untuk kasus ini salah satu pihak penggugat tidak mempunyai surat-surat tersebut, tapi mereka mempunyai saksi yang mengetahui bahwa tanah tersebut milik orang tua si penggugat tapi tanah tersebut tidak digarap puluhan tahun,” terang Idon. (tonny)