Palangka Raya-jurnalborneo.co.id — Petugas gabungan dari Jatanras Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya serta Polres Kapuas menangkap satu tersangka dari tiga pelaku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan.
“Dari tiga tersangka, satu diantaranya berhasil diamankan. Saat penangkapan, tersangka berinisial MR (24) melakukan perlawanan sehingga kami terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas pada bagian kakinya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Faisal Napitupulu, Jumat, 23 Desember 2022.
Tersangka MR ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap korbannya SM (30) hingga tewas setelah sempat dilakukan perawatan di Rumah Sakit.
Tersangka bersama dua DPO lainnya yang belum tertangkap tersebut melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban disebuah warung Desa Sei Gita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
“Motifnya hanya kesalahpahaman antara tersangka dan korban. Dan para pelaku melakukan penusukan menggunakan senjata tajam tepat mengenai tubuh korban bagian belakang punggung dan leher,” terang Faisal.
Tersangka ditangkap di sebuah pondok di lokasi pertambangan pasir zirkon Desa Sei Gita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas pada Jumat dini hari, 23 Desember 2022.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap MR, satu DPO berinisial BD juga berada di pondok itu. Dan ia juga sempat melawan petugas dengan menembakan senjata api rakitan kemudian melarikan diri ke hutan.
Namun terhadap dua DPO tersebut, petugas tetap akan melakukan pengejaran.
“Terhadap tersangka MR, kami jerat pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Ari)









