KOTAWARINGIN TIMUR, JurnalBorneo.co.id – Melawan melakukan perlawanan fisik yang membahayakan, seorang pria inisial DJ alias SAYANG terpaksa dihadiahi timas panas. Pria berumur 43 tahun itu berhasil diringkus dan dilumpuhkan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng.
Diduga DJ memiliki dan juga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. DJ ditangkap di Jalan Rahadi Usman Rt. 001 Rw. 001 (Belakang Eks.Bioskop Golden) Kelurahan MB. Hulu. Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Selasa (27/7/2021) pukul 21.15 WIB.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 1,73 gram, timbangan digital, beberapa pak plastik klip kecil beserta seperangkat alat hisap sabu
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Syaifullah, S.H, M.H., menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan DJ.
“Dalam kegiatan penyelidikan, saat di datangi petugas, DJ berusaha melakukan perlawanan secara fisik yang dinilai membahayakan. Sehingga dilakukan upaya penindakan secara tegas dan terukur,” katanya.
Dijelaskannya, ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Di lantai kamar DJ berhasil ditemukan 3 bungkus plastik klip berisi kristal bening di duga narkotika bukan tanaman jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 9 pack plastik klip kecil berserta seperangkat alat hisap narkotika Sabu.
“Kemudian DJ dilakukan proses pengobatan dan dilanjutkan dengan proses hukum,” terang perwira pertama ini.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 M dan paling banyak Rp. 10 M. (Hums-Spt/fer)
(FOTO UTAMA : DJ alias SAYANG saat diobati bersama barang bukti)*Hums-Spt.