• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 29 November 29 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Memberdayakan Perangkat Desa: Strategi Meningkatkan Pemahaman dan Mengurangi Birokrasi Dalam Mengelola Keuangan Desa

Oleh : M. Supian Noor, S.E., CfrA. *)

Selasa 28 Februari 2023
in Jurnal Kalteng, Jurnal Kotim
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

M. Supian Noor, S.E., CfrA.

BeritaTerkait

Gudep 02.019-02.020 Tunjung Nyaho UPR Gelar Seminar Kepramukaan Nasional 2025

Gubernur Kalteng Buka Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Pangan Presiden

PESPARANI Katolik Pertama Kalteng Digelar di Palangka Raya

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa merupakan sebuah peraturan yang penting bagi desa-desa di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, serta mendorong pengembangan desa yang berkelanjutan.

Pentingnya peraturan ini terlihat dari fakta bahwa desa merupakan unit pemerintahan yang terdepan dalam memberikan pelayanan publik dan pengembangan wilayah. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang digunakan untuk pembangunan desa benar-benar tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.

Salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah pembentukan Tim Pengawas Pengelolaan Keuangan Desa (TPPKD) yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya TPPKD, diharapkan akan tercipta sebuah sistem pengawasan yang efektif dan dapat meminimalisir peluang terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa atau pejabat desa lainnya.

Namun, meskipun peraturan ini memiliki banyak manfaat bagi desa, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi dalam implementasinya. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya sumber daya manusia dan perangkat yang memadai di tingkat desa. Banyak desa di Indonesia masih kekurangan tenaga ahli yang mampu memahami dan mengelola keuangan desa dengan baik. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa.

Selain itu penulis berfikir perlu juga ada upaya untuk mengurangi birokrasi dan meningkatkan kemudahan akses terhadap informasi dan prosedur pengelolaan keuangan desa. Hal ini akan membantu desa-desa yang masih terbatas sumber daya dan akses informasi untuk dapat mematuhi aturan dan prosedur pengelolaan keuangan desa dengan lebih mudah, akan tetapi pengurangan alur birokrasi tentunya bukan hal yang simpel atau sederhana, karena perlu pemahaman secara mendalam dan utuh bagaimana suatu aturan itu dilaksanakan oleh pelaksana aturan dalam hal ini pemerintah Desa yang mana suatu Desa di Indonesia ini memiliki keragaman baik dari sisi tofografi juga ketersediaan sumber daya manusianya.

Mungkin dapat jadi masukan untuk mengurangi birokrasi dalam implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, dapat dilakukan beberapa upaya sebagai berikut:

  1. Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran: Para aparatur desa perlu diberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan dan sosialisasi secara teratur tentang aturan dan prosedur pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan peraturan tersebut. Dengan pemahaman yang baik, maka para aparatur desa akan lebih mudah memahami aturan dan prosedur yang harus diikuti, sehingga birokrasi dapat ditekan.
  2. Peningkatan Pemanfaatan Teknologi: Pemanfaatan teknologi seperti aplikasi keuangan dapat membantu mengurangi birokrasi dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan aplikasi keuangan, para aparatur desa dapat melakukan pengelolaan keuangan secara digital dan transparan. Selain itu, teknologi juga dapat membantu para aparatur desa dalam pengelolaan data dan laporan keuangan sehingga dapat memudahkan pengambilan keputusan yang lebih cepat.
  3. Pengurangan Proses Administrasi: Proses administrasi yang berbelit-belit dapat menyebabkan birokrasi yang tidak perlu. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengurangan proses administrasi yang tidak perlu, dan mengupayakan pemanfaatan aplikasi keuangan yang lebih efektif. Hal ini akan membantu para aparatur desa untuk lebih fokus pada tugas-tugas utama dalam pengelolaan keuangan desa.
  4. Peningkatan Transparansi: Transparansi yang tinggi dapat membantu mengurangi birokrasi dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan transparansi yang tinggi, maka para aparatur desa akan lebih mudah dalam menyajikan laporan keuangan yang akurat dan terpercaya, sehingga memudahkan dalam pengawasan dan monitoring. Dalam jangka panjang, hal ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Demikianlah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi birokrasi dalam pengelolaan keuangan desa. Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga tujuan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dapat tercapai dengan baik.

Dalam pendapat penulis, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebuah langkah positif untuk meningkatkan pengelolaan keuangan desa di Indonesia. Namun, untuk memastikan keberhasilan implementasinya, diperlukan upaya untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan aparatur desa, serta mengurangi birokrasi dan meningkatkan kemudahan akses terhadap informasi dan prosedur pengelolaan keuangan desa. Penulis sangat terbuka terhadap kritik saran sebagai masukan positif terhadap tulisan ini, terimakasih. ***

*) Auditor Muda pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Gudep 02.019-02.020 Tunjung Nyaho UPR Gelar Seminar Kepramukaan Nasional 2025

Gudep 02.019-02.020 Tunjung Nyaho UPR Gelar Seminar Kepramukaan Nasional 2025

Senin 24 November 2025
Gubernur Kalteng Buka Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Pangan Presiden

Gubernur Kalteng Buka Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Pangan Presiden

Sabtu 22 November 2025
PESPARANI Katolik Pertama Kalteng Digelar di Palangka Raya

PESPARANI Katolik Pertama Kalteng Digelar di Palangka Raya

Kamis 20 November 2025
Kasus Pembunuhan di Kecamatan Katingan Tengah, Keluarga Korban Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku

Kasus Pembunuhan di Kecamatan Katingan Tengah, Keluarga Korban Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku

Rabu 19 November 2025

Berita Terbaru

  • Kalteng Bersatu, Pacu Prestasi Menuju Porprov XIII/2026 di Kobar Sabtu 29 November 2025
  • Kejurprov PBSI Kalteng 2025 Berakhir Gemilang Kamis 27 November 2025
  • 200 Pebulutangkis Berlaga di Kejurprov PBSI Kalteng Selasa 25 November 2025
  • Gudep 02.019-02.020 Tunjung Nyaho UPR Gelar Seminar Kepramukaan Nasional 2025 Senin 24 November 2025
  • IPSI Kalteng Siapkan Wasit Juri dan Pelatih Profesional Sambut Porprov XIII/2026 Senin 24 November 2025


Next Post
Polres Seruyan Jalin Silaturahmi dengan Pihak PDAM Kuala Pembuang

Polres Seruyan Jalin Silaturahmi dengan Pihak PDAM Kuala Pembuang

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak