M. Supian Noor, S.E., CfrA.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa merupakan sebuah peraturan yang penting bagi desa-desa di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, serta mendorong pengembangan desa yang berkelanjutan.
Pentingnya peraturan ini terlihat dari fakta bahwa desa merupakan unit pemerintahan yang terdepan dalam memberikan pelayanan publik dan pengembangan wilayah. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang digunakan untuk pembangunan desa benar-benar tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.
Salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah pembentukan Tim Pengawas Pengelolaan Keuangan Desa (TPPKD) yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya TPPKD, diharapkan akan tercipta sebuah sistem pengawasan yang efektif dan dapat meminimalisir peluang terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa atau pejabat desa lainnya.
Namun, meskipun peraturan ini memiliki banyak manfaat bagi desa, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi dalam implementasinya. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya sumber daya manusia dan perangkat yang memadai di tingkat desa. Banyak desa di Indonesia masih kekurangan tenaga ahli yang mampu memahami dan mengelola keuangan desa dengan baik. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa.
Selain itu penulis berfikir perlu juga ada upaya untuk mengurangi birokrasi dan meningkatkan kemudahan akses terhadap informasi dan prosedur pengelolaan keuangan desa. Hal ini akan membantu desa-desa yang masih terbatas sumber daya dan akses informasi untuk dapat mematuhi aturan dan prosedur pengelolaan keuangan desa dengan lebih mudah, akan tetapi pengurangan alur birokrasi tentunya bukan hal yang simpel atau sederhana, karena perlu pemahaman secara mendalam dan utuh bagaimana suatu aturan itu dilaksanakan oleh pelaksana aturan dalam hal ini pemerintah Desa yang mana suatu Desa di Indonesia ini memiliki keragaman baik dari sisi tofografi juga ketersediaan sumber daya manusianya.
Mungkin dapat jadi masukan untuk mengurangi birokrasi dalam implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, dapat dilakukan beberapa upaya sebagai berikut:
- Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran: Para aparatur desa perlu diberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan dan sosialisasi secara teratur tentang aturan dan prosedur pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan peraturan tersebut. Dengan pemahaman yang baik, maka para aparatur desa akan lebih mudah memahami aturan dan prosedur yang harus diikuti, sehingga birokrasi dapat ditekan.
- Peningkatan Pemanfaatan Teknologi: Pemanfaatan teknologi seperti aplikasi keuangan dapat membantu mengurangi birokrasi dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan aplikasi keuangan, para aparatur desa dapat melakukan pengelolaan keuangan secara digital dan transparan. Selain itu, teknologi juga dapat membantu para aparatur desa dalam pengelolaan data dan laporan keuangan sehingga dapat memudahkan pengambilan keputusan yang lebih cepat.
- Pengurangan Proses Administrasi: Proses administrasi yang berbelit-belit dapat menyebabkan birokrasi yang tidak perlu. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengurangan proses administrasi yang tidak perlu, dan mengupayakan pemanfaatan aplikasi keuangan yang lebih efektif. Hal ini akan membantu para aparatur desa untuk lebih fokus pada tugas-tugas utama dalam pengelolaan keuangan desa.
- Peningkatan Transparansi: Transparansi yang tinggi dapat membantu mengurangi birokrasi dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan transparansi yang tinggi, maka para aparatur desa akan lebih mudah dalam menyajikan laporan keuangan yang akurat dan terpercaya, sehingga memudahkan dalam pengawasan dan monitoring. Dalam jangka panjang, hal ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Demikianlah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi birokrasi dalam pengelolaan keuangan desa. Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga tujuan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dapat tercapai dengan baik.
Dalam pendapat penulis, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebuah langkah positif untuk meningkatkan pengelolaan keuangan desa di Indonesia. Namun, untuk memastikan keberhasilan implementasinya, diperlukan upaya untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan aparatur desa, serta mengurangi birokrasi dan meningkatkan kemudahan akses terhadap informasi dan prosedur pengelolaan keuangan desa. Penulis sangat terbuka terhadap kritik saran sebagai masukan positif terhadap tulisan ini, terimakasih. ***
*) Auditor Muda pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur)