Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Merasa dikriminalisasi, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Katingan, Jainudin Sapri melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Parlin Bayu Hutabarat selaku Kuasa hukum Jainuddin Sapri mengatakan pihaknya mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Katingan sebagai Termohon I, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai Termohon II dan Kepala Kejaksaan R.I./Jaksa Agung sebagai Termohon III.
“Objek preperadilan kami adalah menyatakan penetapan tersangka klien kami dibatalkan karena ada beberapa pelanggaran-pelanggaran dan tindakan-tindakan yang tidak sesuai prosedur,” kata Parlin dan diamini oleh rekan sejawatnya Eko Andik Pribadi dan Zulhaidir di halaman PN Palangka Raya seusai menyampaikan permohonan praperadilan.
Di tempat yang sama, Zulhaidir menyatakan kliennya telah dikriminalisasi dan penetapan tersngka sudah melanggar prosedur dan HAM karena hak-haknya sebagai calon tersangka tidak diberikan penyidik.
“Klien kami minta Kemendiknas, Kemendes, Kemenkeu, ahli administrasi dan ahli pidana agar terlebih dahulu namun sampai hari tidak kunjung diperiksa. Yang ada, klien kami justru ditetapkan sebagai tetsangka” ucap Zulhaidir.
Sampai berita ini terbit, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim belum bisa memberi tanggapannya.
Pengajuan praperadilan diajukan Jainudin Sapri paska ditetapkan menjadi tersangka kedua kalinya dalam perkara yang sama yakni dugaan korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.
Sebelumnya, Jainudin Sapri sempat menang di Praperadilan melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Pengadilan Negeri Kasongan tahun 2021 lalu.
Eks Plt Kadisdik Kabupaten Katingan tersebut dan stafnya berinisial J, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Katingan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya pada Senin (13/2/2023) selama 20 hari ke depan. (Red)
Foto: Tim Kuasa Hukum Jainudin Sapri, Parlin Bayu Hutabarat (kanan) didampingi Eko Andik Pribadi (kiri) dan Zulhaidir (tengah) memberikan keterangan seusai mengajukan permohonan praperadi di PN Palangka Raya, Senin (20/2/2023).





