• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 19 Agustus 19 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

MERINDUKAN PENYIDIK HARAPAN MASYARAKAT DALAM KUHAP BARU

Penulis: Dr. Erianto Nazar SH.MH, Atase Hukum KBRI Riyadh

Rabu 29 Januari 2025
in Jurnal Utama
Penulis: Dr. Erianto Nazar SH.MH, Atase Hukum KBRI Riyadh (berkopiah). Foto: ist

Penulis: Dr. Erianto Nazar SH.MH, Atase Hukum KBRI Riyadh (berkopiah). Foto: ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Riyadh, JurnalBorneo.co.id – Komisi tiga DPR menyampaikan sedang menyusun RUU perubahan KUHAP sebagai prolegnas prioritas 2025. Merujuk data pada pusat perancangan UU bidang politik hukum dan HAM DPR terdapat alasan perubahan KUHAP dari mengatasi permasalahan dan penerapan KUHAP di masyarakat, sinkronisasi dengan norma UU dan perjanjian internasional yang diratifikasi, menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan norma dalam KUHAP, kebutuhan masyarakat memenuhi rasa keadilan, menjamin kepastian hukum, memberikan kemanfaatan serta alasan menyesuaikan dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana baru.

Masalah kewenangan penyidikan sebagai penentu suatu kasus ditindaklanjuti atau tidak tentu poin krusial diantara penegak hukum. Merujuk pada KUHAP sekarang, kepolisian memilikik kewenangan tunggal dalam pidana umum termasuk penyidikan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu karena tetap berada dibawah koordinasi penyidik kepolisian. Adanya ketentuan peralihan KUHAP pasal 284 ayat 2 “semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu” menjadi pintu lembaga lain melakukan penyidikan perkara pidana seperti BNN, Kejaksaan, KPK, KLH, KKP dan lainnya yang diberikan UU terkait disamping kewenangan penyidikan oleh kepolisian.

BeritaTerkait

Jaksa Agung Mutasi Kajati Kalteng, Asintel dan Empat Kajari

Konflik Internal Garuda, Asosiasi Pilot Garuda Desak Presiden Prabowo Evaluasi Manajemen Garuda

Jaksa Agung Ajak Aparatur Kejaksaan Kawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah

Meskipun sama memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana tertentu seperti tindak pidana korupsi, tidak bisa dipungkiri penyidik kepolisian tertinggal dari segi kualitas kasus dibandingkan KPK apalagi Kejaksaan bahkan sejalan dengan survei kepercayaan lembaga pemerintah dirilis lembaga Indikator Burhanuddin Muhtadi pada Senin 27 Januari 2025 kejaksaan menempati urutan ketiga dibawah presiden dan TNI, KPK urutan tujuh dan kepolisian urutan kesembilan setelah pengadilan. Masalah bola panas pagar laut yang lebih besar kemungkinan masuk ranah pidana umum justru sampai sekarang kalah langkah dari sikap tegas kementerian ATR dan KKP.

Meskipun DPR menyatakan akan menyusun kembali RUU KUHAP dari nol namun merujuk kepada draf RUU yang sudah beredar terkait kewenangan penyidikan masih tidak jauh berbeda dari KUHAP sekarang dilakukan kepolisan, PPNS tertentu dibawah koordinasi penyidik kepolisan dan pejabat suatu lembaga yang ditunjuk secara khusus menurut undang undang tertentu. Pengaturan baru dalam RUU yang menarik adalah kewenangan penuntut umum (kejaksaan) menerima laporan peristiwa pidana oleh masyarakat apabila empat belas hari tidak mendapatkan tanggapan dari (semua) penyidik sesuai kewenangan untuk selanjutnya penuntut umum wajib mempelajari dan jika cukup alasan serta cukup bukti permulaan adanya tindak pidana wajib meminta penyidik melakukan penyidikan disertai menunjukkan tindak pidana serta pasal apa yang dapat disangkakan. Lebih jauh bila penyidik tetap tidak melakukan penyidikan empat belas hari berikutnya, maka undang undang memberi kewenangan kepada penuntut umum menindaklanjuti laporan. Kewenangan ini berbeda dengan KUHAP sekarang dimana posisi penuntut umum lebih bersifat pasif menunggu hasil penyidikan dari penyidik dan melakukan prapenuntutan dalam rangka mengoptimalkkan hasil penyidikan atau mengambil alih penyidikan yang tidak tuntas seperti kasus pembalakan hutan.

Seiring isu perubahan KUHAP maka salah satu diskursus yang berkembang di publik adalah mengenai penyidikan. Apakah lembaga yang berwenang melakukan penyidikan tetap seperti sekarang terdapat di berbagai lembaga, penyidikan tunggal di kepolisian atau dilakukan oleh kejaksaan sebagaimana berlaku di berbagai negara. Mengutip kantor berita antara salah satu Ahli hukum tata negara Universitas Airlangga Surabaya Radian Salman mengatakan RUU KUHAP harus diarahkan pada penguatan penegakan hukum mewujudkan kebenaran materiil dan formil sehingga perlu dilakukan diferensiasi fungsional dengan pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu lembaga dengan merujuk Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007. Padahal bila dibaca menyeluruh Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007 Tanggl 27 Maret 2008 yang masih dipimpin oleh Jimli Asshidiqie tersebut isinya tidak menerima seluruh permohonan (niet ontvankelijk verklaard). Putusan MK Nomor 28 dimaksud diajukan seorang purnawirawan TNI Subardja Midjaja merasa dirugikan karena dilakukan penyidikan kembali dan ditahan oleh kejaksaan tahun 2007 padahal tahun 2004 kasusnya telah dikeluarkan SP3 oleh Mabes Polri sehingga merasa tidak ada kepastian hukum padahal kasus di Mabes Polri terkait Tindak Pidana Pasal 374 KUHP/Pasal 372 KUHP sementara kejaksaan menyidik dalam kasus penyelewengan dana BPKPP-ASABRI. Karena itu meminta Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan terkait “wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang” bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon.

Dalam putusan MK Nomor 28 Tahun 2007 terungkap pandangan beberapa ahli pidana antara lain menurut Prof Andi Hamzah bahwa dalam KUHAP terbaru Georgia ditentukan lima instansi yang dapat menyidik, yaitu Penyidik Departemen Dalam Negeri, Kantor Kejaksaan, Polisi Keuangan dari Departemen Keuangan, Departemen Pertahanan, dan Departeman Kehakiman. KUHAP Georgia mengatur apabila penyidikan tumpang tindih antara kejaksaan dan penyidik lain maka kejaksaan yang menyidik. Kemudian apabila terjadi perselisihan antara penyidikan dari para penyidik yang lima maka diselesaikan oleh superior prosecutor (Jaksa Tinggi).

Sementara ahli pemerintah lainnya pada gugatan tersebut Arif Havas Oegroseno, menerangkan bagaimana kejaksaan di Brazil yang sering disebut sebagai Procodaeires de La Republica juga mempunyai tugas untuk melakukan penuntutan dan juga criminal investigation (penyidikan) in major cases usually involving police or public official in wrong doing. Jadi kalau yang disidik adalah polisi maka jaksanya akan melakukan penyidikan dan yang penting lagi “in charge of supervising police work and directing the police in their investigation”. Jadi di berbagai benua di dunia, peran dari kejaksaan untuk penyidikan itu selalu ada termasuk peran untuk supervisi terhadap kegiatan penyidikan dan penyelidikan. Bahkan di Amerika Serikat, attorney general membawahi 37 divisi diantanya anti monopoli, kriminal, keamanan nasional, FBI, Drugs Enforcement Agency, Bureau of Alcohol, Tobacco, Fire Arms, and Explosive dan Interpol.

Sementara itu Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H menjelaskan bahwa di Belanda, Perancis, dan Jerman tugas jaksa memang melakukan penyidikan terhadap ketentuan-ketentuan tertentu dalam KUHPnya. Indonesia sudah mengenal dalam Konstitusi RIS pada Pasal 48 Ayat (3) Jaksa diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pejabat pejabat tinggi. Kewenangan Kejaksaan melakukan investigasi penyidikan didasari alasan historis, sosiologis, dan yuridisnya termasuk sejak UU Kekuasaan Kehakiman Tahun 1948, Konstitusi RIS Pasal 148 Ayat (1), HIR, UU Nomor 7 Tahun 1955, UU Subversi dan Undang-Undang Korupsi.

Arab Saudi pun meskipun dikenal dengan negara berdasarkan islam namun perkembangannya sudah sama dengan sistem eropa kontinental dimana aturan dimuat tertulis dalam putusan raja. Dalam Keputusan Kerajaan No. (M/2) tanggal 22/1/1435 Tentang system Acara Pidana Pasal 25 menyebutkan “ Petugas investigasi kriminal tunduk pada pengawasan Jaksa Penuntut Umum” Pekerjaan penyidikan diberikan kepada anggota biro penyidikan dan penuntut umum, direktur kepolisian, perwira militer, gubernur, kapten kapal. Kewenangan yang berbeda hanya pada penyidikan perkara korupsi oleh lembaga disebut Nazaha.

Terlepas dari siapa yang memegang kendali penyidikan diatas tentu rekam jejak masing masing lembaga penegak hukum selama ini akan menjadi bahan evaluasi di masyarakat. Dari kasus kriminal biasa seperti penindakan pungli, beking pertambangan yang bahkan saling tembak sesama aparat, judi online, bandar narkoba termasuk minimnya penindakan perdagangan orang di Indonesia yang memakan ratusan bahkan ribuan korban diluar negeri, termasuk respon atas kriminal jalanan seperti penembakan pemilik rental di tanggerang dan lainnya. Sementara dari pengungkapan kasus korupsi bisa dilihat setiap hari mana yang hanya kelas teri, tebang pilih dan mana yang kelas kakap tanpa pandang bulu semua terang benderang di masyarakat sehingga jangan sampai kesalahan mengambil keputusan apalagi mencabut atau membonsai kewenangan penegak hukum yang sudah teruji justru akan melukai keadilan masyarakat.

Mengingat tantangan semakin kompleknya modus kejahatan di masa mendatang tentu kewenangan penyidikan dalam RUU KUHAP perlu pertimbangan menyeluruh oleh pengambil kebijakan sehingga proses penegakan hukum yang cepat, responsive dan bertanggungjawab dengan memberikan penegakan hukum yang berkepastian hukum, berkeadilan dan bermanfaat kepada semua lapisan Masyarakat. Semoga. (*/red)

 

ShareTweetSendShare
Tags: #KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Jaksa Agung Mutasi Kajati Kalteng, Asintel dan Empat Kajari

Jaksa Agung Mutasi Kajati Kalteng, Asintel dan Empat Kajari

Minggu 6 Juli 2025
Konflik Internal Garuda, Asosiasi Pilot Garuda Desak Presiden Prabowo Evaluasi Manajemen Garuda

Konflik Internal Garuda, Asosiasi Pilot Garuda Desak Presiden Prabowo Evaluasi Manajemen Garuda

Kamis 26 Juni 2025
Jaksa Agung Ajak Aparatur Kejaksaan Kawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah

Jaksa Agung Ajak Aparatur Kejaksaan Kawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah

Selasa 15 April 2025
Unggul 1-0, Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia Usai Laga Kontra Bahrain

Unggul 1-0, Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia Usai Laga Kontra Bahrain

Rabu 26 Maret 2025

Berita Terbaru

  • Atlet Teqball Kalteng Dipanggil Pelatnas untuk SEA Games Thailand 2025 Selasa 19 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan Minggu 17 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON Minggu 17 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna 17 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025


Next Post
DPRD Barut RDP dengan Pemkab: Agen Minta Kuota Elpiji Ditambah

DPRD Barut RDP dengan Pemkab: Agen Minta Kuota Elpiji Ditambah

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak