PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Bila selama ini kewajiban pemakaian masker hanya dalam bentuk himbauan maka mulai hari Senin tanggal 14 September 2020, apabila kedapatan tidak memakai masker maupun melanggar protokol kesehatan (Prokes), sanksi telah menanti. Pengenaan sanksi itu juga berlaku kepada setiap orang bukan warga Palangka Raya yang sedang berada dalam wilayah Kota Palangka Raya.
Pemberian sanksi dimaksudkan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya. Hal itu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, bentuk sanksi pelanggar tak memakai masker, mulai dari sanksi denda Rp100 ribu hingga sanksi sosial. Seperti menyapu jalan umun, membersihkan toilet umum atau menjadi relawan pada satgas covid-19.
Sedangkan bagi pelaku usaha, jasa ataupun kegiatan yang menimbulkan kerumunan serta bentuk usaha lainnya, dimana apabila secara jelas tidak menjalankan protokol kesehatan bakal dikenai sanksi denda jutaan rupiah bahkan hingga pencabutan izin usaha.
“Semua aturan dan ketentuan sudah sah. Baik sanksi denda bagi yang kedapatan tak memakai masker maupun melanggar protokol kesehatan semuanya diatur dalam perwali,”tegas Emi, Jumat (11/9/2020) sebagaimana dikutif dari https://mediacenter.palangkaraya.go.id.
Disampaikan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya, telah disosialisasikan secara masif.
“Disamping sosialisasi, tim dari satgas covid-19 juga telah memasang spanduk pemberitahuan di kawasan khalayak ramai, sehingga masyarakat dapat mengetahui adanya penerapan perwali ini,”sebutnya.
Adapun dalam penerapan perwali, sambung Emi, maka tim dari satgas covid-19 akan ditempatkan di sejumlah lokasi keramaian, selain itu adapula tim yang bergerak secara mobile.
Nah, sedangkan bagi yang kedapatan tidak memakai masker atau melanggar prokes, maka sistem pembayaran denda tidak boleh secara tunai, namun dilakukan dengan sistem transfer ke nomor rekening yang langsung masuk kas daerah Kota Palangka Raya.
“Pelanggar akan mengisi data formulir pelanggaran beserta besaran denda yang harus dibayar ke nomor rekening khusus kas daerah,”bebernya.
“Bagi pelanggar protokol kesehatan, identitasnya akan diumumkan ke publik,”tegas Emi. (*/fer)