Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Polda Kalteng kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara menuangkan sabu ke dalam larutan air yang bercampur dengan bahan kimia.
Kali ini sabu yang dimusnahkan sebanyak 1,01 kilogram yang digelar di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Rabu (25/10/23) siang.
Pemusnahan dipimpin Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto. Turut hadir Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Propam, Kepala BNNP Kalteng dan Kajati Kalteng. Kemudian Kepala BPOM Kalteng, Kajari Palangka Raya dan Ketua PN Palangka Raya.
Kombes Erlan mengatakan barang bukti tersebut hasil pengungkapan peredaran gelap sabu di lima wilayah. Terdiri dari Palangka Raya, Kotawaringin Timur dan Barito Selatan. Selanjutnya Pulang Pisau dan Seruyan.
“Dengan jumlah sabu sebanyak itu berarti Polda Kalteng berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa,” ucapnya kepada para wartawan.
Nono menyampaikan, Polda Kalteng terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. “Kami juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba),”ucapnya.
Perlu Dukungan Semua Pihak
Sementara itu, Kombes Nono menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satgas P3GN (Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba).
Satgas P3GN berhasil mengungkap delapan kasus dengan 11 tersangka selama periode September-Oktober 2023 di lima wilayah tersebut. Rinciannya, Palangka Raya: tiga kasus, empat tersangka dan sabu 377,02 gram.
Kotawaringin Timur: dua kasus, empat tersangka dan sabu 217,89 gram. Barito Selatan: satu kasus, satu tersangka dan sabu 43,51 gram. Pulang Pisau: satu kasus, satu tersangka dan sabu 192,33 gram. Seruyan: satu kasus, satu tersangka dan 183,36 gram.
Nono mengungkap, bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku berasal dari jaringan Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel). Sabu selanjutnya dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp1 Miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.
Dalam kesempatan itu, Nono memprediksi peredaran gelap narkotika akan meningkat pada tahun politik 2024. Para pelaku akan memamfaatkan momen tersebut untuk membawa dan mengedar sabu di wilayah Kalteng.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalteng agar meningkatkan kewaspadaannya di lingkungannya masing-masing terhadap peredaran narkotika. Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat ikut membantu jajaran kepolisian dalam memberantas narkotika.
“Jangan segan untuk melapor. Kami pasti akan melindungi dan merahasiakan identitas pelapor. Kami menyadari bahwa kami tidak akan mampu memberantas narkotika sendirian. Oleh sebab itu diperlukan kerja sama semua pihak,” demikian Nono. (tbn/fer)