Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,186,58 gram atau 1,1 kilogram lebih di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Selasa (22/8/23).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto melalui atau Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari wilayah Palangka Raya, Kotawaringin Timur dan Barito Utara periode Juni-Juni 2023.
“Dengan pengungkapan tersebut maka Polda Kalteng telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 23,732 jiwa,” kata Erlan kepada para wartawan.
Sementara itu, Diresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo merinci, di Palangka Raya berhasil diungkap 4 kasus dan meringkus 4 pelaku dengan jumlah barang bukti sabu seberat 1.065 gram.
Kemudian di Kotawaringin Timur berhasil diungkap 1 kasus dengan satu tersangka dan barang bukti sabu seberat 97,95 gram dan di Barito Utara berhasil juga diungkap 1 kasus dan 1 tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 22,77 gram.
Dari penyeledikan dan penyidikan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng diketahui sabu-sabu yang berhasil disita berasal dari jaringan Pontianak, Kalbar dan Banjarmasin Kalsel. Sabu-sabu dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 Miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Kami juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba),” pungkasnya. (fer)