PULANG PISAU, JurnalBorneo.co.id – Mantan Kades Talio Hulu, Markuat (terdakwa) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (27/6/2022).
Sidang dipimpin oleh majelis Hakim Erhammudin itu secara vitual dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Chabib Sholeh SH. Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim Erhammudin memutuskan terdakwa dengan vonis 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan uang pengganti Rp749.833.310 subsidair 2 tahun penjara.
Terdakwa disangkakan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Markuat secara melawan hukum telah mengelola, menggunakan dan mempertanggungjawabkan Dana Desa Talio Hulu Tahap I, Tahap II, dan Tahap III Tahun Anggaran 2018 dan 2019, tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang atau Jasa di Desa.
Dana desa tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian, juga digunakan untuk membayar pembelian Mobil Pik-Up L-300 sekitar tahun 2019 yang telah terdakwa jual untuk menutupi utang terdakwa saat membangun rumah milik terdakwa. Bahwa dari rangkaian perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp794.833.310 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor: SR-1980/PW15/5/2021 tanggal 2 Desember 2021.(tonny)