PULANG PISAU, JurnalBorneo.co.id – Seorang perempuan 54 tahun (Far) diduga melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala (Bahaur), Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Minggu 24 April 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
Diketahui Far ini merupakan warga Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelaku melakukan aksinya di Toko Hasan di Jalan Hidayatullah, Kelurahan Bahaur Basantan, kabupaten setempat.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas, AKP Daspin membenarkan adanya kasus percobaan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sebangau Kuala.
“Benar, terjadi dugaan percobaan pencurian di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala (Bahuar),” kata AKP Daspin kepada awak media, Senin (25/4/2022).
Diterangkan Kasi Humas, kronologi kejadian bermula sekira pukul 10.30 WIB, pelaku beserta 4 orang rekannya menggunakan mobil Avanza putih dari Banjarmasin tiba di Pasar Bahaur.
Kemudian pelaku bersama salah seorang rekannya turun dari mobil dan langsung masuk ke toko dimaksud untuk berbelanja.
Saat itu, rekannya seorang laki-laki berpura-pura membeli jualan dengan maksud mengalihkan perhatian pemilik toko, agar sang perempuan dapat menjalankan aksinya dengan mulus.
“Saat korban menengok ke belakang melihat tumpukan tempat rokok-rokok yang disusun di atas rak sudah dalam keadaan berlubang atau kurang satu bal. Namun belum sempat pelaku meninggalkan toko, korban langsung menangkap tangan sebelah kiri terlapor lalu pelaku terkejut dan dari dalam rok pelaku terjatuh 1 bal rokok,” kata AKP Daspin.
Melihat aksinya ketahuan, rekan prianya datang dan langsung berlari keluar dari toko kemudian kabur menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi.
Saat pelaku melarikan diri, korban berteriak “maling”, sontak masyarakat sekitar spontan berusaha menghentikan laju mobil tersebut. Namun penghentian tidak berhasil, hingga dilakukan pengejaran oleh masyarakat.
Dan, saat pengejaran oleh masyarakat sekitar 15 kilometer dari TKP ditemukan 1 unit mobil Avanza dalam kondisi kosong (tanpa penumpang) terparkir di pinggir jalan.
“Saat dilakukan pemeriksaan tas terdapat di dalam mobil ditemukan kartu bimbingan dan penyuluhan pembebasan bersyarat narapidana (napi) atas nama Baironi yang juga diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Pelaku dienakan Pasal Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana jo 53 KUHP. Kerugian ditaksir kurang lebih Rp 2.600.000 dan saat ini pelaku salah seorang lelaki sudah diamankan di Mapolres Pulang Pisau dan pelaku lainnya masih buron. (tonny)