PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id — Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah menggugat cerai suaminya, H. Sriosako, yang saat ini menjabat Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kasus perceraian pejabat daerah ini menyeret nama kepala daerah, yakni Bupati Barito Utara (Barut), H Nadalsyah, disebut-sebut menjadi salah satu pemicu retaknya rumah tangga Sriosako dan Umi Mastikah.
Ketika dikonfirmasi, HM Sriosako menduga gugatan cerai yang dilayangkan istrinya berkaitan dengan perseteruannya dengan Bupati Barut, Nadalsyah yang dilaporkan ke Polda Kalteng beberapa waktu lalu.
“Kemarin kan saya sempat ngomong dengan ibu Hj Umi Mastikah, bila saya terjadi duel dengan Koyem. Saya siap masuk penjara, namun inilah akhirnya tetap juga berpisah, ini mungkin hukuman saya,” ucapnya kepada awak media, Senin (05/06 2023).
Politisi Partai Demokrat Kalteng ini juga menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Hj Umi Mastikah baru mengajukan gugatan cerai, belum putusan cerai, yang pemicunya karena masalah tersebut.
“Ya hanya ini saja informasi yang dapat saya berikan kepada teman-teman dan saudara-saudara media,” kata Sriosako yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kalteng.
Dari informasi yang didapat bahwa, Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, Hamidi, membenarkan adanya gugatan cerai ini.
Menurutnya, perkara tersebut didaftarkan pada 30 Mei 2023 dan sidang pertama rencananya akan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023. (mads)