Pulang Pisau, JurnalBorneo.co.id – Unit Resmob Polres Pulang Pisau Bersama Polsek Maliku berhasil meringkus diduga pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) satu sepeda motor yang terjadi di Desa Maliku Baru Kec. Maliku, Kab. Pulang Pisau. Jumat (12/50/2023).
Tersangka berinisial ME (43) yang merupakan warga Kuala Kapuas tersebut ditangkap petugas gabungan di Kota Palangkaraya Prov. Kalimantan Tengah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso menyampaikan kejadian curat terjadi pada Kamis tanggal 11 Mei 2023 pukul 05.00 Wib. Pada saat korban bangun tidur melihat sepeda motor yang terparkir di teras depan rumah sudah tidak ada, kemudian korban mencari di sekeliling rumah namun sepeda motor tersebut tidak diketemukan.
Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di teras depan rumah dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan Kunci T.
Selanjutnya pelaku berserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna Ungu 1 Buah Kunci T, 1 Buah Gunting, 1 Buah Tas selempang warna Hitam corak Coklat, dan 1 Buah Dompet warna coklat dibawa ke Mako Polsek Maliku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” imbuh Kasat Reskrim. (Tonny)