PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id –– Aktivitas tongkang batubara yang melintasi perairan Kelurahan Tanjung Pinang, Bereng Bengkel dan Kameloh Baru mulai dikeluhkan oleh nelayan setempat. Bahkan keluhan tersebut sudah disampaikan ke DPRD Kota Palangka Raya.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika membenarkan jika pihaknya telah menerima keluhan dari nelayan. Dimana ada sejumlah kekhawatiran yang disampaikan nelayan terkait aktivitas tongkang batu bara yang melewati wilayah tangkapan ikan.
“Sesuai tupoksi maka aduan ini akan kami sampaikan kepada pemerintah kota,” ucap Reja, Kamis (03/08/2023).
Reja mengungkapkan, warga atau nelayan merasa resah. Pasalnya mereka khawatir kapal tongkang yang melintas merusak jaring ikan milik mereka. Bahkan mereka berharap adanya payung hukum berupa perda terkait angkutan sungai bermuatan berat.
“Warga juga menghendaki adanya koperasi yang dananya berasal dari CSR pihak perusahaa batu bara. Tujuan membangun ekonomi dan infrastruktur seperti jalan dan taman bermain anak,” terangnya.
Masyarakat juga memohon agar tongkang batu bara atau angkutan lainnya memiliki jam operasional. Selain itu bertanggungjawab secara penuh jika tongkang ataupun tugboat merusak jaring nelayan atau terjadi kecelakaan lainnya.
“Intinya, agar kegiatan tongkang batu bara yang melintasi area sungai dapat memberikan stimulan dan juga benefit terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tukasnya.
Tak kalah penting, tambah Reja, ada solusi pula bagaimana kontribusi kepada masyarakat, terutama warga yang berada di wilayah aliran sungai di tiga kelurahan tersebut. (red)