PALANGKA RAYA – JurnalBorneo.co.id — Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Nurul Edy mewakili Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Hotel M Bahalap, Palangka Raya, Senin (24/05/2021).
Rakor ini mengangkat tema “Sinergi Penyelenggaraan Kehutanan di Daerah Pasca Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.”
Selaras dengan dinamika regulasi saat ini guna mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja, telah dilakukan perubahan berbagai Undang-Undang yang tidak dilakukan secara konvensional (satu persatu) melainkan hanya melalui UU No. 11 Tahun 2020 tersebut.
Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng beserta jajaran dan para narasumber dari pusat, yang diharapkan dapat memberikan pembekalan dan spirit kepada para peserta Rakornis agar bersungguh-sungguh dan ikhlas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara, serta dapat menjalankan amanat perundang-undangan yang ada.
” Tentunya setiap bidang pembangunan dilakukan penyesuaian yang mengacu pada regulasi ini, tidak terkecuali penyelenggaraan bidang kehutanan. Untuk itu perlu ada sosialisasi kebijakan dan sinergi antar lembaga maupun antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaannya,” ungkap Nurul Edy dalam sambutan Sekda yang dibacakannya.
Lebih lanjut Nurul Edy mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah penjabaran UU Cipta Kerja yaitu PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan dan Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, tentunya akan memberikan warna dalam pembangunan di Kalteng, tidak hanya di bidang kehutanan, namun juga sektor-sektor lain yang terkait serta pembangunan daerah secara umum. Hal itu tidak terlepas dari kondisi wilayah Kalteng, yang sebagian besar wilayahnya diperuntukkan sebagai kawasan hutan. Dari luas wilayah 15,3 juta hektar saat ini tercatat 12,2 juta hektar (80 %) adalah kawasan hutan, selebihnya merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang diperuntukkan untuk pemukiman maupun budidaya non kehutanan seperti pertanian tanaman pangan, perikanan, perkebunan dan sebagainya.
Namun demikian dalam kurun waktu 20 tahun terakhir ini terjadi dinamika dalam pemanfaatan dan penggunaan lahan dan kawasan hutan di Kalteng. “Untuk itu semoga dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini dan peraturan pelaksanaannya menjadi salah satu jalan keluar penyelesaiannya,” tutur Nurul Edy.
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menetapkan urusan kehutanan sebagai urusan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi terutama dalam hal pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung, sehingga peran Pemerintah Daerah terutama Pemerintah Provinsi dalam mendukung pembangunan kehutanan sangat penting.
“Namun demikian, pembagian urusan kehutanan di UU 23 Tahun 2014 tersebut harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja,” imbuhnya.
Dengan berakhirnya peridoe RPJMD 2016-2021 dan tahun terakhir periode pertama Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H.Sugianto Sabran dan Habib H. Ismail Bin Yahya, Nurul Edy mengharapkan agar jajaran kehutanan Kalteng tetap solid dan fokus, dalam mendukung pencapaian target-target RPJMD yang sudah ditetapkan dalam mewujudkan Kalteng BERKAH.
Nurul Edy pun mengajak untuk menjadikan 5 tahun terakhir sebagai bahan evaluasi, dalam menyusun rancangan rencana strategis kehutanan daerah 5 (lima) tahun mendatang sesuai arah Visi Misi RPJMD periode berikutnya yang nantinya akan ditetapkan. Selain itu Nurul mengingatkan antisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan serta hal pemulihan ekonomi ditengah pandemi. (BA/red)