KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Akibat menjual kupon putih (Kupu) online, DH (41) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ibu rumah tangga asal Desa Tarantang Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas hanya bisa pasrah dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kapolres Kapuas Kapolres AKBP Manang Soebekti, S.I.K. mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat sekitar yang resah atas penjualan Kupu yang dilakukan pelaku.
“DH (41) tertangkap tangan oleh petugas kami pada hari Senin (24/8/2020) saat sedang menjual angka-angka atau nomor yang diduga tindak pidana perjudian,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tambahnya, pelaku dipersangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku DH dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kapuas,” terang Mantan Kasubdit Tipiter Polda Kalteng ini. (gya)