• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 7 Oktober 7 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Oknum Jenderal ini Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat

Rabu 1 Februari 2023
in Jurnal Justice, Jurnal Nasional
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, memutus bersalah terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si., dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari, S.E., dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2013-2020, Selasa (31/1/2023) malam.

BeritaTerkait

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Presiden Prabowo Terus Wujudkan Keadilan dan Kebenaran Demi Kemajuan Bangsa

“Adapun amar putusan terhadap masing-masing terdakwa pada pokoknya, yaitu menyatakan terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si., dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari, S.E., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan kesatu primair,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Dia menjelaskan, terhadap terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si., majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Terdakwa Yus dipidana membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar lebih atau Rp 34.375.756.533, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun.

Terhadap terdakwa II Ni Putu Purnamasari, S.E., majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Kemudian membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80 miliar lebih atau Rp80.333.490.434, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama enam tahun.

“Majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa ditahan dan membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp25 ribu,” ucap Ketut.

Selanjutnya, terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si., dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara terdakwa II Ni Putu Purnamasari, S.E., dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si., menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa II Ni Putu Purnamasari, S.E., menyatakan banding atas putusan tersebut. (Puspenkum Kejagung/red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Presiden Prabowo Terus Wujudkan Keadilan dan Kebenaran Demi Kemajuan Bangsa

Presiden Prabowo Terus Wujudkan Keadilan dan Kebenaran Demi Kemajuan Bangsa

Minggu 3 Agustus 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Pemprov Kalteng Bersama IPB University Siap Percepat Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan Kalteng

Pemprov Kalteng Bersama IPB University Siap Percepat Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan Kalteng

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak