JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, memutus bersalah terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si., dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari, S.E., dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2013-2020, Selasa (31/1/2023) malam.
“Adapun amar putusan terhadap masing-masing terdakwa pada pokoknya, yaitu menyatakan terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si., dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari, S.E., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan kesatu primair,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Dia menjelaskan, terhadap terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si., majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Terdakwa Yus dipidana membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar lebih atau Rp 34.375.756.533, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun.
Terhadap terdakwa II Ni Putu Purnamasari, S.E., majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kemudian membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80 miliar lebih atau Rp80.333.490.434, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama enam tahun.
“Majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa ditahan dan membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp25 ribu,” ucap Ketut.
Selanjutnya, terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si., dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara terdakwa II Ni Putu Purnamasari, S.E., dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si., menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa II Ni Putu Purnamasari, S.E., menyatakan banding atas putusan tersebut. (Puspenkum Kejagung/red)