KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Sebuah mobil jenis Calya nopol DA 1736 CH warna abu-abu metalik milik rental mobil Mitra Travelindo di Kapuas diduga telah digelapkan oknum polisi di Kapuas.
Masalah tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Kapuas bernomor STPL/54/XI/2021/SPKT/PolresKapuas/Polda Kalteng tanggal, 6 Nopember 2021.
” Diduga oknum tersebut belum ada niat baik mengembalikan mobil yang disewa kepada kami, makanya kami mengambil jalur hokum,” ujar dr. Daniel Liando, Senin (15/11/2021).
Diceritakan Daniel, kasus ini bermula hari Jumat, 17 September 2021 oknum terlapor datang ke kantor Rental Mobil Mitra Tavelindo di jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.
Terlapor saat itu mau menyewa mobil sampai tanggal 21 Oktober 2021. Kemudian terlapor membayar uang sewa mobil sebesar Rp350 ribu per hari untuk bepergian ke Kecamatan Timpah.
Kesepakatan waktu sewa sudah terlewati hingga tanggal 26 Oktober 2021, pelapor menghubungi terlapor melalui telpon untuk menanyakan keberadaan mobil rental tersebut.
“Yang mengangkat telpon seorang perempuan mengaku sebagai adik terlapor dan masih berada di Teluk Batu hingga sekarang nomor telpon tidak bisa dihubungi lagi,” jelas Daniel.
Dikatakan, terhitung sudah 13 hari lebih pihak rental berupaya melacak keberadaan mobil rental tersebut dan ditemukan di Timpah dengan status diduga sudah dijual kepada orang lain.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim, AKP Kristanto Situmeang membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
“Masih proses Pak,” katanya singkat melalui pesan WassApp nya. (Lg)