Kuala Kapuas, JurnalBorneo.co.id – Sebanyak 20 pelanggar lalu lintas terjaring pada Hari Pertama Operasi Patuh Telabang 2020 di Kabupaten Kapuas, Kalteng, Kamis (23/07/2020) siang.
Satlantas Polres Kapuas Polda Kalteng memulai pelaksanaan Operasi Patuh Telabang ini di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di depan Pos Lalu Lintas.
Kasatlantas Polres Kapuas AKP Marsono, S.H melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satlantas Iptu Sumarno dalam keterangannya mengatakan, sesuai arahan dari Korlantas Polri, pada pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2020 ini ada beberapa sasaran pelanggaran.
“Yang jadi sasaran utama adalah tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, mengendara melebihi batas kecepatan kendaraan,” katanya disela-sela pelaksanaan operasi seperti dikutif dari tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Lanjutnya, pihak Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas juga akan menindak pengemudi di bawah umur, menggunakan gawai saat berkendara, menggunakan strobo/rotator/sirine, dan pengendara melawan arah.
Kendati demikian, menurut Iptu Sumarno penindakan terhadap pelanggaran seperti tidak membawa atau melengkapi surat-surat kendaraan tetap menjadi hal utama.
“Yang pastinya pengendara juga harus melengkapi surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK,” tegasnya.
Berdasarkan data yang diterima dari Satlantas Polres Kapuas, dari 20 pelanggar lalu lintas yang terjaring di lapangan umumnya kebanyakan pelanggar tidak memiliki atau membawa SIM.
“Kami tetap mengimbau masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan, tetap memakai masker saat berkendara, rajin cuci tangan, dan patuhi physical distancing (jaga jarak),” imbuhnya.
Untuk diketahui, Operasi Patuh 2020 serentak se-Indonesia ini akan digelar selama dua pekan dari 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang. (*/fer)