KATINGAN, JurnalBorneo.co.id – Ketua panitia pelaksana Iyan .B. Iyong menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Katingan dan sekitarnya atas batalnya acara hiburan rakyat di Bukit Batu dan Kebun Raya Katingan.
“Saya pribadi atas nama ketua penyelenggara kegiatan festival Karungut, tarian daerah Kalteng di Bukit Batu Kasongan dan ada live musik original, koplo dan remix dangdut yang dihibur oleh penampilan 6 artis Kalteng dan 2 artis cantik Banjarmasin di Kebun Raya Katingan mengucapkan terima kasih atas partisipasinya diacara ini dan mohon maaf atas ketidakterlaksananya acara tersebut,” kata Iyan .B. Iyong di Kasongan, Jum’at (29/4/2022).
Pria yang akrab disapa dengan nama panggung Bang Yonk ini menyayangkan batalnya acara hiburan tersebut. Padahal Bang Yonk berharap saat itu agar semua ekonomi kreatif masyarakat, pendapatan asli daerah (PAD) dan terlebih kemauan berhibur masyarakat Katingan khususnya dapat tersalur dan berjalan dengan baik dan sukses bersama Bang Yonk Entertaiment (BYE). Namun dia menyadari segala sesuatu di dunia ini merupakan kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Namun sangat disayangkan kehendak kita ini belum bisa dilaksanakan Pada 4,5,6 Mei 2022 Mendatang. Saya Yakin Kejadian ini adalah Kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya Lagi dengan tulus iklas.
Pembatalan acara hiburan tersebut seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Katingan Melalui Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah, Risnaduar Nomor: 556/247/DISBUDPARPORA-3/IV/2022 Tanggal 27 April 2022.
Kemudian Surat Keputusan Bupati Katingan Melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Hap Baperdo Nomor: 660.5.3/519/DLH-PPKL/IV/2022 Tanggal 26 April 2022.
Sekedar diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 21 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, Kabupaten Katingan bersama Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas dan Murung Raya berada pada PPKM Level 2.
Isi Ayat Keempat Huruf l : Pelaksanaan kegiatan pada areal publik (fasilitas
umum, taman umum, tempat wisata umum atau areal publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan
Kapasitas maksimal 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Huruf M : Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang
dapat menimbulkan Keramaian dan Kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat yang diatur oleh Pemerintah Daerah. (fer/bye).









