KUALA KAPUAS, Jurnalborneo.co.id – Panitia khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, sedang menyusun Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang persetujuan Bangunan Gedung.
Dalam menyusun Raperda tersebut pihaknya telah melakukan kajian ke beberapa daerah di antaranya Kota Yogyakarta, Bandung, dan termasuk Banjarmasin. Bahkan, juga melakukan monitoring dalam daerah ke sejumlah desa.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas, Ahmad Zahidi membeberkan kesimpulan seraya menjelaskan manfaat dari Raperda tersebut nantinya jika sudah disahkan.
“Ada lima kesimpulan terkait Raperda ini yang pertama Perda ini dulu pengajuan IMB (Izin Mendirikan Bagunan) manual lewat kelurahan atau kecamatan, yang akan datang ini PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ini masyarakat pengajuannya bisa melalui elektronik atau secara online,” kata Ahmad Zahidi, Rabu (12/6/2024)
Kemudian, pembayaran retribusi PBG ini nantinya melalui perbankan. Lalu, Perda ini nantinya akan sangat berhati-hati sekali terutama dalam bangunan gedung 200 m² lebih itu harus lewat kajian Tim Ahli PUPR PKP agar menghindari terjadinya monstruksi bangunan miring.
“Jadi, lebih baik dilakukan kajian, cuma kajian itu nantinya diberikan waktu 45 hari artinya mereka tidak menghambat terhadap pembangunan orang yang mengajukan bangunan tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, bangunan yang sifatnya kurang dari 200 m² itu cukup persetujuan kajian dari PUPR saja tidak memakan biaya.
“Nah rata-rata bangunan di wilayah kita itu luasannya 150 m². Artinya adalah masyarakat bisa dengan biaya murah, lebih cepat, lebih teliti itu yang kita harapkan nantinya,” katanya.
Terakhir, pihaknya melakukan kajian dari Raperda tersebut adalah dari segi aspek manfaat, ada nilai waktu dan nilai ekonomi.
“Kalau dulu mohon izin mohon maaf ada istilah percaloan sekarang tidak ada lagi. Jadi masyarakat bebas lewat online tersebut mengurus sendri. Semoga Raperda ini dalam waktu dekat mungkin bulan ini juga sudah kita sahkan jadi Perda,” harapnya. (red)