PULANG PISAU, JurnalBorneo.co.id – Parah memang, pemuda FR 38 tahun ini diduga melakukan pelecehan seksual (begal payudara) terhadap seorang perempuan NA (25).
Pelaku FR ini merupakan warga Jalan Masyumi Layar, Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Korban diketahui warga Jalan Panunjung Tarung, Kota Pulang Pisau.
Pelecehan itu terjadi pada Jum’at 22 April 2022 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Bhayangkara, Desa Gohong, kabupaten setempat.
Modus sementara diketahui bahwa saat pelaku mengendari sepeda motor berboncengan menuju rumah temannya dengan melintasi Jalan Bhayangkara.
Korban tengah mengendari sepeda motor sendirian dengan kondisi jalan dalam keadaan sepi.
Kemudian pelaku memepet sepeda motor yang dikendarainya ke korban dan langsung memegang bagian dada korban sebelah kanan sebanyak satu kali.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pulang Pisau, AKP Daspin kepada awak media, Sabtu (23/4/2022).
Kronologi lanjut Kasi Humas, pada Jumat 22 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB datang saudara saksi inisial A (70) ke rumah pelaku mengajak ke rumah seorang warga inisial K di KM 10 Anjir Pulang Pisau dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nopol KH 5058 BI (pelaku yang didepan sedangkan A dibelakang).
Sesampainya di rumah K, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, pelaku dan saksi A berangkat lagi menuju Rey 5 Desa Mantaren II, Pulang Pisau ke tempat temannya.
Pada pukul 10.30 WIB terlapor dan saudara ATIM menuju Desa Gohong melewati Jalan Bhayangkara (posisi terlapor masih didepan sepeda motor sedangkan saudara ATIM di belakang terlapor).
Pelaku atau terlapor melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri mengenakan hijab warna ungu, mengenakan baju lengan panjang warna merah muda dan rok celana panjang levis warna biru sedang mengendarai sepeda motor.
Kemudian terlapor mendekati korban, hingga akhirnya tangan kiri pelaku memegang dada korban.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polres Pulang Pisau. Kemudian tim Buser Polres Pulpis segera bergerak dan tidak sampai 5 jam, tim dapat mengamankan terduga pelaku.
Pelaku pun disangkakan pasal tindak pidana Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana. (tonny)





