Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Partai NasDem memberikan rekomendasi atau B Persetujuan KWK kepada Pasangan Willy Midel Yoseph (WMY) dan Habib Ismail Bin Yahya.
Pengumuman itu secara resmi disampaikan melalui Ketua DPW Partai NasDem Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh, dalam konferensi pers-nya, Rabu 28 Agustus 2024 di Rumah Restorasi DPW Partai NasDem Kalteng.
Pasangan WMY-Habib Ismail juga mendapatkan B persetujuan KWK dari DPP PKB dan DPP PBB.
Faridawaty mengatakan, pasangan ini rencananya akan mendaftar pada Kamis, 29 Agustus 2024, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah. Ini menandai langkah penting mereka dalam proses pencalonan di Pilkada Kalteng.
“Namun, sebelum mendaftar, pasangan ini, besok terlebih dahulu rencananya akan melakukan Deklarasi di Rumah Restorasi DPW Partai NasDem Kalteng,”ujar Faridawaty, Rabu (28/08/2024).
Lanjutnya, keputusan terkait penerbitan surat B persetujuan KWK dari Partai NasDem merupakan kewenangan penuh Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh.
Surat B persetujuan KWK adalah dokumen resmi yang menunjukkan dukungan partai politik kepada pasangan calon dalam Pilkada.
“Bapak Surya Paloh sebagai Ketua Umum memiliki wewenang untuk menentukan pasangan calon yang akan diusung dan memberikan surat B persetujan KWK, yang menjadi syarat penting bagi pasangan calon untuk mendaftar di KPU,”ujarnya lagi.
Ia pun menuturkan, keputusan ini katanya diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk hasil survei, elektabilitas, dan masukan dari struktur partai di tingkat daerah maupun pusat.
“Yang pasti, kami siap melaksanakan tugas arahan ibu DPW untuk mendaftar besok,” ungkap Habib Ismail Bin Yahya. (Red)