SAMPIT, JurnalBorneo.co.id – Kedapatan mengedarkan narkoba jenis Sabu pasangan suami istri (Pasutri) bakal menginap bersama-sama dalam waktu yang lama di hotel prodeo.
Kasus ini terungkap pada Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 16.30 Wib, saat Sat Narkoba Polres Kotim mengamankan pasutri ini di Kelurahan Parenggean, Kotim.
Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan Joni Priyogo dan Merli, bertempat di kediamannya yang beralamat di JL. Lesa Rt 00 12 Rw 003 Kel. Parenggean Kec Parenggean Kab. Kotim Prov. Kalteng, beserta barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik ukuran besar berisi kristal diduga Sabu yang disimpan dalam Kotak Permen, selanjutnya 4 (empat) bungkus plastik berisi Crytal diduga Sabu yang disembunyikan didalam Remote Control TV merk NEX, kemudian 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah tas pinggang warna merah merk Riders, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) Handphone merk NOKIA dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2 juta.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. Arasi, S.H, dikutif dari laman Tribratanews.Kalteng.Polri.go.id mengatakan bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat.
Kemudian ditindaklanjuti Sat Resnarkoba Polres Kotim, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penindakan dengan mendatangi rumah pelaku dengan menunjukan Surat Tugas, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT (rukun tetangga) setempat.
Dari tangan tangan Joni berhasil diamankan semua barang bukti Narkotika bukan tanaman jenis Sabu 12 bungkus plastik ukuran besar atau sama dengan berat kotor keseluruhan sebanyak 5,21 gram.
Dari keterangan Joni, bahwa dirinya berperan sebagai pengedar narkotika jenis Sabu tersebut kepada konsumen, sedangkan barang haram tersebut diperoleh dari Istrinya yang bernama Merlin yang berperan mencari barang. Untuk sementara kedua pasutri ini telah diamankan di Mapolres Kotim dan masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan.
Atas perbuatan kedua pasutri ini diduga telah melanggar 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Tbn/hs)