PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Menyikapi terkait hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon Nomor Urut 1 Ben Brahim-Ujang Iskandar terkait gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anwar Usman, pasangan calon Nomor Urut 2, H. Sugianto Sabran-H. Edy Pratowo, mengajak semua element masyarakat untuk bersama-sama membangun Kalteng ke depan agar lebih baik lagi.
“Kami bersama-sama menyaksikan secara virtual dan menghormati keputusan MK. Mari kita bersama sama membangun Kalteng lebih baik lagi,” kata Sugianto Sabran, Selasa (16/2/2021).
Sementara itu, H Edy Pratowo mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada pihaknya untuk memimpin Kalteng, serta mengapresiasi kinerja KPU Kalteng yang telah melaksanakan Pilgub dan Pilwagub dengan aman, damai dan transparan.
“Kami bersama Pak Haji Sugianto Sabran, mendengarkan keputusan MK. Kami berterimakasih kepada masyarakat atas doa dan harapanya serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama membangun Kalteng kedepanya lebih baik lagi,” ucap Edy.
Dijelaskan, hasil keputusan MK adalah untuk semua masyarakat Kalteng, dalam bersama membangun daerah Kalteng ke depannya agar dapat lebih baik lagi.
“Mari kita bergandengan tangan, bersatu padu membangun Kalteng yang lebih baik lagi. Mari kita melupakan perbedaan dan kita sama sama membangun Kalteng lebih berkah lagi,” tegasnya.
Sementara itu sebebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Harmain Ibrahim mengatakan, berdasarkan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan ketiga peraturan KPU nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilgubr dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. Penetapan pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur terpilih, paling lama 5 hari setelah putusan dismissal atau ketetapan MK diterima oleh KPU Kalteng.
“Jadi memang sebelumnya KPU Kalteng, sudah menerima undangan dari MK, pada 11 Februari 2021 terkait surat No. 336.125/PAN .MK/PS/02/2021 , dengan perihal : pemberitahuan Sidang . Sidang tersebut dilaksanakan hari ini pukul 16.00 WIB,” kata Harmain.
Dengan ditolaknya gugatan pasangan calon Ben Brahim-Ujang Iskandar, maka pasangan calon Sugianto Sabran-Edy Pratowo berhasil memenangkan Pilgub dan Pilwagub Kalteng 2020. (red)
(Ra)